Tribun Bandar Lampung

BKD Lampung: PNS Koruptor Seharusnya Tak Lagi Terima Gaji

Kalau rekomendasi kami kan memang tidak dibayarkan gajinya. Tetapi, itu kan di masing-masing SKPD.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
The Economist
Ilustrasi Koruptor 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Plt Kepala BKD Lampung Rusli Syofuan mengungkapkan, seharusnya para PNS yang tersandung kasus korupsi sudah tidak lagi menerima gaji.

“Kalau rekomendasi kami kan memang tidak dibayarkan gajinya. Tetapi, itu kan di masing-masing SKPD. Pengajuannya (gaji) di SKPD masing-masing,” ujar Rusli, Senin, 8 Oktober 2018.

Sampai saat ini, lanjut Rusli, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Lampung untuk menginventarisasi jumlah PNS koruptor di Lampung.

Karena, menurut Rusli, data yang beredar masih belum jelas.

“Kemarin BKN merilis di Lampung itu ada 97 PNS (koruptor), pemerintah provinsi 26 orang, pemerintah kabupaten/kota 71 orang. Sekarang keluar lagi 172 orang. Jadi kami akan pastikan lagi,” ucap Rusli.

Baca: Banyak PNS Koruptor di Pemkot Bandar Lampung Sudah Pensiun

Sebanyak 172 pegawai negeri sipil di Lampung terlibat korupsi dan diminta  diberhentikan dari statusnya sebagai PNS.

Pasalnya, sejak pertama kali mereka diproses hukum berupa penahanan yang berjalan selama 120 hari, otomatis mereka sudah tidak masuk kerja.

“Dari pertama kali proses hukum berjalan selama 120 hari penahanan, sebenarnya mereka sudah bisa dipecat. Karena ada ketentuan PNS yang tidak masuk kerja 46 hari harus dipecat,” kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam jumpa pers acara “Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi” di Hotel Novotel Bandar Lampung, Senin, 8 September 2018.

Sementara Penjabat Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan lembaga terkait yang mengeluarkan putusan tersebut.

“Itu masih proses inventarisasi sepertinya. Coba ditanyakan ke BKD. Karena saya sedang ada di dinas luar kota,” kata Hamartoni, Senin.

Mengenai sanksi pemecatan, Hamartoni menjelaskan, aturan terkait displin PNS sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Kemudian di PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga sudah diatur. Jadi terkait pertanyaan itu tadi (sanksi pemecatan), kami kembalikan ke aturan yang mengikat itu saja,” tandas Hamartoni.

Baca: Pemkab Tanggamus Tunggu Data BKN soal PNS Koruptor

Sudah Pensiun

Sebelumnya Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam mengaku pihaknya akan mengecek nama-nama PNS yang tersangkut masalah korupsi.

“Kita akan cek dulu ke pengadilan. Karena saya tidak tahu jelas dan hafal nama-namanya. Memang sebagian besar itu sudah pensiun,” jelas Badri, Senin, 8 Oktober 2018.  

Terkait adanya instruksi pemecatan terhadap ASN yang terlibat korupsi, Badri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjutinya setelah mengetahui nama-namanya.

“Kita akan cek dulu baru proses. Tentunya itu harus sesuai aturan dan juga keputusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.  

Sebanyak 172 pegawai negeri sipil di Lampung terlibat korupsi.

Pemerintah pusat menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberhentikan PNS koruptor tersebut.

Pasalnya, sejak pertama kali diproses hukum berupa penahanan selama 120 hari, otomatis mereka sudah tidak masuk kerja.

Baca: Sekkot Nyatakan Metro Tidak Ada PNS Koruptor

“Dari pertama kali proses hukum berjalan selama 120 hari penahanan, sebenarnya mereka sudah bisa dipecat. Karena ada ketentuan PNS yang tidak masuk kerja 46 hari harus dipecat,” kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana dalam jumpa pers di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Senin, 8 Oktober 2018.

Fadil hadir dalam acara “Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan data Kejaksaan Agung, terdapat 172 PNS di Lampung yang terlibat kasus korupsi.

Pihaknya melalui  Kejati Lampung sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Lampung untuk menindaklanjutinya.  

Bahkan, sambung dia, gaji PNS yang terlibat korupsi sudah seharusnya diberhentikan.

“Untuk pembayaran gaji sudah tidak boleh. Kita sudah koordinasi dan beri tahukan selaku penyidik jaksa PNS kepada gubernur dan bupati. Jika ASN tidak masuk lebih dari 46 hari, gajinya disetop,” tanda Fadil.  

Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan meminta pemerintah daerah lebih transparan terkait data PNS di Provinsi Lampung yang terjerat kasus korupsi.

Pemerintah daerah juga diminta melakukan tindakan tegas, yakni memecat dan menghentikan gaji PNS yang terlibat korupsi.

“Kami akan dorong pemerintah daerah transparan terhadap data dan jumlah PNS yang terlibat korupsi. Bagi PNS yang vonisnya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) agar dilakukan pemecatan,” tegas Basaria yang juga hadir dalam jumpa pers tersebut.   

Pasalnya, sambung dia, Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan RB sudah sepakat untuk memberhentikan PNS yang terlibat korupsi setelah memiliki keputusan tetap. 

“Kalau jumlah berapanya, saya tidak hafal. Pemda harus transparan. Kan kita semua bisa akses informasinya ke MA,” ucap dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved