Tribun Bandar Lampung

Berdalih Mau Berobat, Napi Lapas Kalianda Malah Hadiri Kondangan dengan Sogok Petugas

Saksi Firza dari Lapas Kalianda mengaku pernah mengetahui Marzuli memberikan uang Rp 5 juta sebagai uang saku untuk Muchlis Adjie.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Pengadilan Negeri Kelas IIA Tanjungkarang menggelar sidang perkara peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIB Kalianda dengan menghadirkan tiga terdakwa, Selasa, 9 Oktober 2018. 

“Atas perbuatan memberi keleluasaan tersebut, maka Muchlis diancam dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Setelah mendengar dakwaan, ketua majelis hakim Masyur bertanya apakah terdakwa keberatan dengan dakwaan tersebut.

“Sudah dengar dan mengerti terhadap dakwaan? Apakah akan mengajukan esepsi?” tanya Mansyur.

“Saya konsultasikan dulu,” jawab Muchlis.

Masyur pun memberi kesempatan kepada Muchlis untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan menunda sidang hingga pekan depan.

“Karena keberatan dan eksepsi adalah hak terdakwa, nanti kami berikan waktu seminggu. Kalau tidak ada, langsung pembuktian. Kecuali kalau keberatan. Maka sidang ditunda seminggu lagi. Tolong sediakan kuasa hukum,” tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved