Tribun Bandar Lampung
Derita Orangtua Balita Tercebur Kuali Panas: Tak Punya Biaya, Muncul Isu Galang Donasi
Diakuinya, dia tidak memiliki jaminan kesehatan apa pun, termasuk BPJS Kesehatan.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Sulis Setia Markhamah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kesulitan pasangan Samhudi dan Ida Farida membiayai perawatan putri ketiga mereka yang masih tergolek lemah karena luka melepuh di ruang ICU Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSUAM) akhirnya mendapatkan jalan keluar.
Fadilah Salma, balita berusia 1 tahun 8 bulan, mengalami luka bakar pada sekujur tubuhnya. Kulitnya melepuh akibat masuk kuali air rebusan gula.
Samhudi mengaku sedang mengurus surat keterangan tidak mampu agar anaknya bisa terus dirawat dan mendapatkan pengobatan gratis di RSUAM.
Diakuinya, dia tidak memiliki jaminan kesehatan apa pun, termasuk BPJS Kesehatan.
Samhudi juga tidak memiliki uang untuk membayar biaya perawatan anaknya.
"Jadi disaranin pihak rumah sakit ngurus surat nggak mampu biar bisa pakai Jamkesda. Kan saya memang KTP dan KK-nya Bandar Lampung di Telukbetung ikut alamat istri. Kalau di Katibung bapak saya, saya aslinya sana," beber Samhudi, Sabtu (13/10).
Namun, nama anak ketiganya belum masuk KK sehingga dia tengah mengurus itu.
"Di KK nama anak saya Fadilah Salma belum masuk. Baru anak pertama dan ke dua saja yang tertulis di KK. Saya belum melakukan pembaruan KK," ceritanya.
Baca: Anggota DPRD Lampung Bantu Balita Tercebur Kuali Dapatkan BPJS Kesehatan
Surat Keterangan Tidak Mampu
Kasubbag Humas RSUAM Ahmah Safri mengatakan, pasien sampai saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU.
Pasien masuk ke rumah sakit melalui jalur umum.
Mengenai kondisi keluarganya apakah benar dari masyarakat kurang mampu, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu.
"Ya kalau mau pakai BPJS kan tidak bisa langsung digunakan juga kalau baru mau buat," ujar Safri dikonfirmasi terpisah, kemarin.
Safri mengatakan, kalau memang benar Fadilah Salma dari keluarga tidak mampu dan bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan keluarga tidak mampu dari pihak kelurahan diketahui kecamatan domisili dan dinas sosial setempat, maka biaya akan dibantu pemerintah kabupaten domisili.