Tribun Bandar Lampung
Akhirnya Buka Suara, 2 Napi Mengaku Disuruh Sipir Lapas Kalianda untuk Hapus Rekaman CCTV
Tiga saksi tersebut adalah dua narapidana yang diperintah untuk menghapus rekaman CCTV, yakni Segian dan Joko.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selain mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie, persidangan perkara dugaan peredaran narkotika di dalam lapas juga menghadirkan tiga saksi lain.
Muchlis Adjie saat menjadi saksi untuk tiga terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas IIB Kalianda di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 15 Oktober 2018.
Tiga saksi tersebut adalah dua narapidana yang diperintah untuk menghapus rekaman CCTV, yakni Segian dan Joko.
Ada pula Lita, teman wanita Marzuli.
Dalam kesaksiannya, Lita mengaku bisa keluar masuk Lapas Kalianda tanpa melalui pemeriksaan.
Ia cukup menyebutkan kode khusus untuk bisa masuk lapas dengan bebas.
"Saya masuk tidak pernah diperiksa. Hanya bilang orangnya Marzuli," ungkap Lita.
Baca: Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie: Bukan Hanya Saya yang Berikan Fasilitas Mewah kepada Narapidana
Lita mengaku mengenal Marzuli melalui jejaring sosial Facebook.
Selain itu, ia juga sempat melakukan hubungan melalui telepon.
"Saya masuk lapas baru tiga kali. Habis Asar (masuk), jam lima keluar. Setiap datang dapat Rp 2,5 juta. Kalau melihat dia (Marzuli) pakai sabu di dalam lapas cuma sekali," tandasnya.
Sementara, Saksi Segian mengaku berani menghapus rekaman CCTV lantaran mendapat perintah dari Oksa, sipir Lapas Kalianda.
"Jam setengah satu malam saya hapus. Gak ada keuntungan. Karena kami harus patuh. Kalau gak patuh ya dipukul. Saya takut," tandasnya.
Baca: Mantan Kalapas Kalianda Mengaku Dapat Aliran Dana dari Sejumlah Napi
Aliran Dana
Mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie ternyata bukan hanya menerima aliran dana dari Marzuli, melainkan juga dari narapidana lain.
Hal ini diungkapkan Muchlis Adjie saat menjadi saksi untuk tiga terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas IIB Kalianda di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 15 Oktober 2018.
Ketiga terdakwa yakni Marzuli YS (37), napi Lapas Kalianda; Rechal Oksa Haris (32), sipir Lapas Kalianda; dan Adi Setiawan (36), anggota Polres Lampung Selatan.
"Saya dapat dari Marzuli Rp 5 juta cash. Lainnya transfer," ungkap Muchlis di hadapan majelis hakim yang dipimpin Riza Fauzi.
Saat ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa terkait aliran dana, Muchlis mengaku juga menerima dari narapidana lain.
"Ada (uang yang diterima dari napi lain). Dari Suji Rp 10 juta, dari Gempol Rp 5 juta, dan dapat dari napi lain bervariatif, Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta," jawabnya sembari tertunduk.
Sidang Perdana
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas IIA Tanjungkarang menggelar sidang perkara peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIB Kalianda secara terpisah, Selasa, 9 Oktober 2018.
Selain mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie, tiga terdakwa lainnya menjalani sidang di ruang terpisah.
Namun, dalam sidang kali ini, ketiga terdakwa diagendakan hanya mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Baca: Sidang Perdana Narkoba Eks Kalapas Kalianda, Jaksa Beberkan Fakta-fakta Mengejutkan
Ketiga tersangka tersebut yakni Marzuli YS (37), napi Lapas Kalianda; Rechal Oksa Haris (32), sipir Lapas Kalianda; dan Adi Setiawan (36), oknum polisi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa mendatangkan delapan saksi.
Saksi tersebut berasal dari BNNP Lampung dan Lapas Kalianda.
Saksi Firza dari Lapas Kalianda mengaku pernah mengetahui Marzuli memberikan uang Rp 5 juta sebagai uang saku untuk Muchlis Adjie.
“Pernah dulu nitip uang Rp 5 juta,” ungkap Firza di hadapan majelis hakim.
Sumaryo, petugas Lapas Kalianda, mengaku pernah diberi uang saat ditugaskan Kalapas untuk mengantarkan Marzuli berobat ke rumah sakit.
“Tapi, (ternyata) tidak berobat. (Marzuli) Malah pergi ke kondangan. Dikasih Rp 1 juta. Saya gak bisa bantah, karena yang menugaskan saya Pak Kalapas sendiri,” ungkapnya dengan lirih.
Sementara mantan anggota Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Kalianda Sutardjo mengaku tahu Marzuli mendapatkan fasilistas istimewa, termasuk ponsel.
“Ya tahu. Tapi, dibiarkan karena dia (Marzuli) mempunyai kedekatan khusus dengan Kalapas,” sebutnya.
Jaksa penuntut umum Roosman Yusa menuturkan, ketiga terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Yusa, ketiganya disangkakan ancaman tersebut karena perbuatan yang dilakukan ketiganya bermula saat terdakwa Adi Setiawan bersama Marzuli, Rechal, Muchlis Adjie (dakwaan terpisah), Aling (DPO), M Ciko Arrasyd alias Ciko (DPO), dan Hendri Winta (tewas saat ditangkap), melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan, menerima narkotika golongan I melebihi 5 gram berupa sabu seberat 2,782,38 dan 4.000 butir ekstasi dengan berat 1,845,35 gram, Minggu, 6 Mei 2018. (*)