Wakil Wali Yusuf Kohar Terancam Dimakzulkan, Demokrat Bandar Lampung Lakukan Pembelaan
Wakil Wali Yusuf Kohar Terancam Dimakzulkan, Demokrat Bandar Lampung Lakukan Pembelaan
Kemudian, Pasal 67 huruf d tentang kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.
Kohar juga disebut melanggar UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
"Saudara Yusuf Kohar juga terbukti melanggar Pasal 207 ayat 1 yang menyatakan hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar, diwujudkan dalam bentuk rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah. Sedangkan saudara Yusuf Kohar tidak pernah menganggap DPRD sebagai mitranya," jelas Nu'man.
Ia mengungkapkan, keputusan ini merupakan hasil pemeriksaan 15 saksi dan konsultasi kami ke Kemendagri dan Mahkamah Konstitusi.
"Selanjutnya Pansus Hak Angket mengusulkan di paripurna ini untuk menggunakan hak menyatakan pendapat atas dugaaan pelanggaran itu," ucapnya.
Baca: VIDEO CONTENT – Yusuf Kohar: Ya Sudahlah
Usai laporan tersebut, DPRD kembali menggelar rapat paripurna lagi pada sore hari.
Rapat beragenda penggunaan Hak Menyatakan Pendapat ini turut dihadiri Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN.
Dari delapan fraksi di DPRD, tujuh di antaranya terang-terangan mendukung penggunaan Hak Menyatakan Pendapat atas dugaaan pelanggaran yang dilakukan Yusuf Kohar.
Sedangkan juru bicara Fraksi Demorkat, Hendra Mukri, menyebutkan tidak menentang penggunaan hak DPRD tersebut.
"Fraksi Demokrat menyatakan menghormati proses yang terjadi di DPRD, karena dinilai sudah menganut asas transparansi sesuai dalam aturan," ucap Hendra.
Sementara Herman HN menyatakan menghormati hak DPRD.
"Apabila itu telah sesuai peraturan yang berlaku, kami menghargai dan menghormati hak menyatakan pendapat yang disampaikan dewan yang terhormat ini," kata Herman HN, dalam pidatonya.
Kirim ke MA
Nu'man mengatakan, surat keputusan Hak Menyatakan Pendapat nantinya disampaikan ke Mahkamah Agung.
Kemudian MA akan memeriksa, mengadili, dan memutuskan apakah sudah sesuai dengan UU.