Wakil Wali Yusuf Kohar Terancam Dimakzulkan, Demokrat Bandar Lampung Lakukan Pembelaan

Wakil Wali Yusuf Kohar Terancam Dimakzulkan, Demokrat Bandar Lampung Lakukan Pembelaan

Editor: taryono
Tribun Lampung/Okta Kusuma Jatha
Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar 

"Jadi, kita menunggu apa hasil MA. Jika putusan MA menyatakan pendapat DPRD itu benar, maka sanksinya tergantung dari DPRD. Kita menetapkan sanksi sesuai putusan MA itu. Dan sanksi terberat adalah pemberhentian. Dan, kita merujuk saja kasus (mantan) Bupati Garut, Aceng Fikri, yang diberhentikan karena melanggar UU," ujarnya.

Sanksi berdasarkan putusan MA itu, kemudian diajukan ke Mendagri melalui gubernur Lampung.

"Ini sesuai PP Nomor 12 tahun 2018 tentang kewenangan DPRD dalam mengangkat dan memberhentikan kepala daerah, yang merupakan turunan dari UU 23 tahun 2014 itu," katanya.

Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandar Lampung, Budiman AS, menyayangkan sikap legislator kepada Yusuf Kohar.

Ia menegaskan, Partai Demokrat menolak hak angket DPRD tersebut.

Menurut dia, ada cara lain yang bisa dipakai DPRD.

"Terlampau jauh yang dilakukan DPRD. Hak angket itu kalau yang terpaksa sekali harus diambil. Ini kan komunikasi saja yang tidak lancar, jangan pakai hak angket itulah," kata Budiman.

Meski demikian, mantan ketua DPRD Kota Bandar Lampung ini berharap semua pihak menahan diri, dan saling menghormati.

Termasuk Yusuf Kohar menghormati sikap DPRD.

"Lembaga dewan harus dihormati. Kalau dipanggil DPRD itu harus datanglah, tetapi jangan pula karena kurang lancar komunikasi melakukan hak angket," ucapnya.

Apakah ada indikasi pemakzulan? Budiman mengamininya.

"Kalau angket itu kan bisa mengarah ke sana, pemakzulan, seperti di Garut, tetapi kesalahannya kan beda. Ini administratif dan plt lain pun melakukan itu. Kalau darurat betul, baru hak angket," kata Budiman.(rri/ben)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved