Dinyatakan Pailit, Produsen Teh Sariwangi Terjerat Utang di Balik Sukses hingga Jadi Legenda

Teh Sariwangi memang telah menjadi top of mind apabila dikaitkan dengan produk teh di Indonesia.

Freer Law
Ilustrasi teh celup. 

Kesuksesan tersebut yang menggoda Unilever untuk mengakuisisi produk dan merek Teh Celup Sariwangi pada 1989.

Setelah produk Teh Celup Sariwangi diakuisisi, PT Sariwangi tetap melanjutkan bisnisnya sebagai perusahaan yang bergerak di bidang trading, produksi, dan pengemasan teh.

Sariwangi masih menjual produk teh dengan merek SariWangi Teh Asli, SariWangi Teh Wangi Melati, SariWangi Teh Hijau Asli, SariWangi Gold Selection, SariMurni Teh Kantong Bundar.

Hingga beberapa tahun lalu, penjualan perusahaan tersebut pernah menyentuh 46 ribu ton teh per tahun.

Baca: Meski Nikmat Menyegarkan, 5 Bahaya Terlalu Banyak Minum Es Teh Manis

Selain itu, perusahaan tersebut juga menjadi penyuplai teh dalam kantong dengan produksi mencapai 8 juta kantong per tahun.

Investasi yang Gagal

Namun, sejak 2015, PT Sariwangi  Agricultural Estate Agency bersama perusahaan afiliasinya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, didera kesulitan.

Dua perusahaan tersebut terjerat utang hingga Rp 1,5 triliun kepada sejumlah kreditur.

Salah satu penyebab dua perusahaan itu mengalami kesulitan keuangan adalah gagalnya investasi untuk meningkatkan produksi perkebunan.

Perusahaan tersebut mengembangkan sistem drainase atau teknologi penyiraman air, dan telah mengeluarkan uang secara besar-besaran.

Namun, hasil yang didapat tidak seperti yang diharapkan.

Pembayaran cicilan utang tersendat, dan membuat sejumlah kreditur mengajukan tagihan.

Ada lima bank yang saat itu mengajukan tagihan, yakni PT HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Bank Panin Indonesia Tbk, dan PT Bank Commonwealth.

Pada tahun itu juga, Sariwangi dan Maskapai Perkebunan Indorub memohon perdamaian.

Baca: Bahaya di Balik Nikmatnya Minum Teh Hangat di Pagi Hari Saat Perut Kosong

Dua perusahaan itu mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada para kreditur.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved