Tribun Lampung Selatan
BREAKING NEWS - Dirjen Hubdar: Nantinya Ada Jembatan Timbang di Setiap Tol
Saat ini sedang dibuat regulasinya oleh Kementerian PUPR. Nanti di semua jalan tol akan ada jembatan timbang, terutama jalan tol yang baru.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ia menegaskan, tidak ada lagi istilah calo dalam kegiatan operasional jembatan timbang.
Baca: BREAKING NEWS - Dirjen Hubdar Jamin Tak Ada Pungli di Jembatan Timbang
Bagi masyarakat yang melanggar dipersilakan membayar langsung ke bank atau transfer via ATM.
Denda maksimal Rp 500 ribu. Jika nantinya denda yang dikenakan kurang dari jumlah tersebut, sisa pembayaran akan langsung dikembalikan ke rekening yang bersangkutan.
“Saya tidak ada lagi istilah minta dibantu untuk membayarkan. Kepada sopir angkutan, saya pastikan prosesnya cepat dan terbuka,” terang Budi.
Ia pun mengajak seluruh petugas dan masyarakat untuk mengubah image tentang jembatan timbang yang selama ini dikenal sebagai tempat membayar kelebihan muatan.
Menurut dia, jembatan timbang merupakan bagian dari pengawasan, keselamatan, dan menjaga kualitas jalan yang telah menghabiskan anggaran besar untuk perawatannya.
Pada 2019 mendatang, kata Budi, pihaknya akan mengembangkan pola kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan jembatan timbang.
Dimana nantinya pembangunan dan pelaksana operasional jembatan timbang dilakukan perusahaan swasta.
Sementara petugas Kementerian Perhubungan hanya melakukan penegakan hukum.
“Saat ini sedang kita bangun dua jembatan timbang untuk model ini. Satu di Palembang dan satu lagi di Pekanbaru. Ini karena kita ingin pemerintah sebagai regulator. Pelaksananya pihak ketiga,” ujar Budi.
Karenanya, saat ini jembatan timbang pun sudah ada pendampingan dari surveyor Indonesia untuk melakukan pengawasan pada petugas dan memastikan prosedur berjalan dengan baik.
Baca: BREAKING NEWS - 87 Persen Kendaraan Angkutan Barang Overkapasitas
Didominasi Overkapasitas
Diberitakan sebelumnya, survei kendaraan barang selama sosialisasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Way Urang beberapa waktu lalu menunjukkan sekitar 87 persen pelanggaran didominasi overkapasitas. Sedangkan 13 persen pelanggaran karena overdimensi kendaraan.
“Dari hasil pendataan kita saat sosialisasi beberapa waktu lalu, dari sekitar 789 kendaraan angkutan barang yang kita minta masuk, sebagian besar melanggar. Terbesar pada overloading. Ada yang overdimensi,” kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VI Bengkulu-Lampung Rahman Sujana di sela peresmian UPPKB Way Urang, Kalianda, Jumat, 19 Oktober 2018.
Menurut Rahman, banyaknya kendaraan yang mengalami ODOL (overdimensi dan overloading) telah berkontribusi pada percepatan kerusakan jalan dan banyak kecelakaan lalu lintas.
Dengan hadirnya UPPK Way Urang Kalianda, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap angkutan barang yang melanggar.
UPPKB Way Urang, kata dia, memiliki luas sekitar 2 hektare.
Saat ini UPPKB Way Urang telah memiliki berbagai fasilitas. Seperti gedung perkantoran utama, jalur timbangan, gudang penyimpanan barang, dan beberapa fasilitas lainnya. (*)