Di Hadapan Istri, Seorang Pria Tega Memerkosa Anak Kandungnya yang Masih Berusia 14 Tahun

Seorang ayah memerkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan tak bermoral tersebut dilakukan pria tersebut di hadapan istrinya.

Grafis Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. 

Ibu dan anak itu hanya pasrah karena takut.

Karena ketakutan dan mendapat intimidasi dari SS, ibu korban baru berani melapor satu minggu setelah insiden.

Tersangka pun ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (24/10/2018).

Menurut pengakuan tersangka, peristiwa tersebut merupakan pertama kalinya dia melakukan pelecehan terhadap anaknya.

Sementara berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di alat vitalnya.

Denny mengatakan, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Aksi bejat ayah memerkosa anak kandungnya yang dilakukan SS, menyingkap sejumlah fakta.

Berikut, sejumlah fakta kasus ayah memerkosa anak kandungnya sebagaimana dilansir TribunPontianak.co.id.

1. Perkosa Anak Kandung di Hadapan Istrinya 

Dari penyelidikan sementara, Kasatreskrim Polres Mempawah, Ajun Komisaris Denny Satria mengungkapkan bahwa tersangka mengaku, kala itu pada Sabtu pukul 23.30 WIB, ia pulang ke rumah.

Tersangka langsung menyuruh sang istri untuk membangunkan sang anak, yang sedang tidur.

Setelah membangunkannya, tersangka menunjukkan uang kepada korban sebanyak Rp 30 ribu.

Baca: Dicabuli sampai Hamil, Gadis 17 tahun Dijadikan Ayah Kandungnya sebagai Pelunas Utang Rp 600 Ribu

Saat itu, tersangka mengaku hanya ingin melihat.

"Abah minta ampun minta maaf, abah tidak pula nak ngape-ngape cuma pengen nak meliat," ungkap kasatreskrim menirukan ucapan tersangka.

Kemudian, tersangka menyuruh korban untuk membuka celananya.

Halaman
1234
Tags
Mempawah
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved