Di Hadapan Istri, Seorang Pria Tega Memerkosa Anak Kandungnya yang Masih Berusia 14 Tahun

Seorang ayah memerkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan tak bermoral tersebut dilakukan pria tersebut di hadapan istrinya.

Grafis Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. 

3. Korban Alami Luka di Alat Vitalnya

Akibat perbuatan tak bermoral tersangka, korban mengalami luka di bagian alat vitalnya.

"Untuk visum sudah kami lakukan di rumah sakit. Dari hasil visum, terdapat luka robek di kelamin korban ini," ungkap kasatreskrim.

4. Janji Akan Nikahi Korban

Tersangka malah mengatakan akan menjadikan anaknya itu sebagai istrinya.

“Kau pasti kubinikan dah terlanjor gak dah,” ujar kasatreskrim menirukan ucapan tersangka.

5. Tersangka Mabuk Saat Perkosa Anaknya

Dari pengakuan tersangka, ia sampai tega dan khilaf melakukan perbuatan bejat itu karena dipengaruhi minuman keras (miras).

Pada malam peristiwa nahas itu, ia mengaku menghabiskan tiga botol miras jenis arak putih, sebelum merudapaksa sang putri di depan istrinya sendiri.

"Abis minum saye, minum arak putih, abis 3 botol," ungkapnya.

Baca: Kronologi Turis Perempuan 18 Tahun Asal Inggris Diperkosa Saat Jalan Sendirian di Bali

6.  Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D dan ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Karena ini orangtuanya sendiri sebagai pelaku, maka masa hukuman akan ditambah lagi sepertiga hukumannya," tegas Denny Satria. (Tribun-Video.com/TribunPontianak.co.id)

Tags
Mempawah
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved