Di Hadapan Istri, Seorang Pria Tega Memerkosa Anak Kandungnya yang Masih Berusia 14 Tahun

Seorang ayah memerkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan tak bermoral tersebut dilakukan pria tersebut di hadapan istrinya.

Grafis Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang ayah memerkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Perbuatan tak bermoral tersebut dilakukan pria tersebut di hadapan istrinya.

Kasus ayah memerkosa anak kandungnya tersebut kini telah ditangani Polres Mempawah.

Pria berinisial SS, warga Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dilaporkan oleh istrinya ke kantor polisi.

Dilansir TribunPontianak.co.id, SS dilaporkan ke polisi karena telah memerkosa anaknya yang berusia 14 tahun.

Kasatreskrim Polres Mempawah, Ajun Komisaris Denny Satria mengatakan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya pada Sabtu (13/10/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu, tersangka yang baru pulang ke rumah meminta istrinya untuk membangunkan anak mereka.

Usai korban bangun, SS kemudian menunjukkan uang Rp 30 ribu kepada korban.

Baca: Keluarga Sedang Tertidur Pulas, Sang Kakak Cabuli Adik Kandung di Kamarnya

SS kemudian melakukan pelecehan terhadap korban, hingga korban merasa ketakutan.

"Mak takut mak, abah mak, takut," kata korban yang ketakutan.

Melihat hal itu, SS malah memarahi bahkan memukul korban yang telah menangis.

Tersangka bahkan mengatakan akan menjadikan anaknya sebagai istri.

"Kau pasti kubinikan (kamu pasti aku jadikan istri)," kata Denny, menirukan ucapan tersangka.

Di dalam kamar, tersangka kembali memaksa korban menuruti keinginannya.

Tersangka memerkosa korban dan sempat mengancam akan membunuh korban jika melawan.

Ibu dan anak itu hanya pasrah karena takut.

Karena ketakutan dan mendapat intimidasi dari SS, ibu korban baru berani melapor satu minggu setelah insiden.

Tersangka pun ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (24/10/2018).

Menurut pengakuan tersangka, peristiwa tersebut merupakan pertama kalinya dia melakukan pelecehan terhadap anaknya.

Sementara berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di alat vitalnya.

Denny mengatakan, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Aksi bejat ayah memerkosa anak kandungnya yang dilakukan SS, menyingkap sejumlah fakta.

Berikut, sejumlah fakta kasus ayah memerkosa anak kandungnya sebagaimana dilansir TribunPontianak.co.id.

1. Perkosa Anak Kandung di Hadapan Istrinya 

Dari penyelidikan sementara, Kasatreskrim Polres Mempawah, Ajun Komisaris Denny Satria mengungkapkan bahwa tersangka mengaku, kala itu pada Sabtu pukul 23.30 WIB, ia pulang ke rumah.

Tersangka langsung menyuruh sang istri untuk membangunkan sang anak, yang sedang tidur.

Setelah membangunkannya, tersangka menunjukkan uang kepada korban sebanyak Rp 30 ribu.

Baca: Dicabuli sampai Hamil, Gadis 17 tahun Dijadikan Ayah Kandungnya sebagai Pelunas Utang Rp 600 Ribu

Saat itu, tersangka mengaku hanya ingin melihat.

"Abah minta ampun minta maaf, abah tidak pula nak ngape-ngape cuma pengen nak meliat," ungkap kasatreskrim menirukan ucapan tersangka.

Kemudian, tersangka menyuruh korban untuk membuka celananya.

Saat itulah, tersangka mendekatkan dirinya ke korban dan korban merasa ketakutan.

“Mak takut mak, abah mak takut," kata Denny, menirukan korban yang menangis dan berlindung di belakang ibunya.

Karena korban menangis, sang ayah malah memarahi anaknya itu.

“Kau ni belom gak ape-ape orang dah ribot, kau ni bukan nak diape-apekan abah pengen liat," ujarnya.

2. Tersangka Ancam Bunuh dan Pukul Korban

Setelah dipukul oleh tersangka, korban masuk dalam kamar.

Tersangka kemudian menyusulnya ke kamar korban.

Ia menyuruh adik korban, yang merupakan anak paling muda, SY yang masih berusia 9 tahun, keluar dari kamar dan mematikan lampu.

Di dalam kamar, tersangka kembali memaksa dan menyuruh korban untuk membuka celana korban.

Namun, korban tidak mau karena merasa ketakutan.

Melihat korban tidak mau membuka celana, tersangka menjadi marah.

Ia mengancam akan membunuh korban.

Melihat kejadian itu, istri tersangka ketakutan. 

Karena khawatir akan keselamatan putrinya, sang ibu yang juga dalam ancaman dan ketakutan, menyuruh anak perempuannya itu untuk pasrah.

"Karena diancam akan dibunuh oleh pelaku, kemudian korban ini dan sang ibu terpaksa menuruti pelaku. Korban pun membuka celananya, dan pelaku melakukan hal tidak senonoh pada anak kandungnya," ungkap kasatreskrim.

3. Korban Alami Luka di Alat Vitalnya

Akibat perbuatan tak bermoral tersangka, korban mengalami luka di bagian alat vitalnya.

"Untuk visum sudah kami lakukan di rumah sakit. Dari hasil visum, terdapat luka robek di kelamin korban ini," ungkap kasatreskrim.

4. Janji Akan Nikahi Korban

Tersangka malah mengatakan akan menjadikan anaknya itu sebagai istrinya.

“Kau pasti kubinikan dah terlanjor gak dah,” ujar kasatreskrim menirukan ucapan tersangka.

5. Tersangka Mabuk Saat Perkosa Anaknya

Dari pengakuan tersangka, ia sampai tega dan khilaf melakukan perbuatan bejat itu karena dipengaruhi minuman keras (miras).

Pada malam peristiwa nahas itu, ia mengaku menghabiskan tiga botol miras jenis arak putih, sebelum merudapaksa sang putri di depan istrinya sendiri.

"Abis minum saye, minum arak putih, abis 3 botol," ungkapnya.

Baca: Kronologi Turis Perempuan 18 Tahun Asal Inggris Diperkosa Saat Jalan Sendirian di Bali

6.  Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D dan ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Karena ini orangtuanya sendiri sebagai pelaku, maka masa hukuman akan ditambah lagi sepertiga hukumannya," tegas Denny Satria. (Tribun-Video.com/TribunPontianak.co.id)

Tags
Mempawah
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved