Kesaksian Agus BN Ungkap Uang Rp 2,5 Miliar buat DPRD Lamsel, Ketua Dewan Bereaksi

Sedangkan, aliran dana Rp 2,5 miliar ke DPRD Lamsel dimaksudkan supaya tidak ribut.

Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Anggota DPRD Lamsel memberikan tanggapan terhadap kesaksian aliran uang dan jatah 250 proyek di Lamsel, Kamis (25/10/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota DPRD Lampung yang menjadi tersangka dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho mengaku menggelontorkan uang kepada Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto dan DPRD Lamsel.

Namun, dia menepis pemberian uang kepada Nanang terkait dana fee proyek.

Sedangkan, aliran dana Rp 2,5 miliar ke DPRD Lamsel dimaksudkan supaya tidak ribut.

Menurut Agus, pemberian uang itu semata-mata melaksanakan "tugas" dari Bupati nonaktif Lamsel, Zainudin Hasan.

"(Kepada Nanang) dua kali, di pelataran parkir Pemprov (Lampung) dan di Masjid Pahoman," kata Agus BN, saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Gilang Ramadhan, di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (24/10/2018).

Selain Agus, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya.

Ketiganya adalah Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara, Kadis Pendidikan Thomas Amriko, dan Kabid Pengairan Syahroni.

Agus menceritakan, pemberian uang terakhir kepada Nanang sebesar Rp 100 juta di Masjid Pahoman.

Baca: Soal Aliran Uang Rp 2,5 Miliar dan Jatah 250 Proyek di DPRD Lamsel, Reaksi Ketua Dewan

Uang itu, sambung Agus, merupakan hasil pinjaman dari Gilang.

Uang itulah yang disebutkan jaksa dalam surat dakwaan Gilang pada sidang beberapa waktu lalu.

Agus menceritakan, uang untuk Nanang sudah disiapkan oleh Anjar Asmara, yang kala itu sedang dalam perjalanan ke Bandar Lampung.

Namun, Nanang saat itu sedang terburu-buru sehingga meminta penyerahan uang saat itu juga.

"Saat itu, wakil (Nanang) nelepon terus. Saya kebetulan salat di Masjid Pahoman. Karena saya tidak ada duit, saya pinjam duit Gilang. Saya janjikan kalau Anjar datang langsung dibayar. Duit itu diambil dari kantor Gilang, karena saya nggak ada uang cash, wakil (Nanang) sendiri yang ngambil," terang Agus di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Mien Trisnawati.

Agus juga mengungkapkan adanya aliran uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk para wakil rakyat di Lamsel.

Uang itu dia berikan melalui dua tahap, dan atas perintah Zainudin Hasan.

"Saya kasih dua tahap. Dua miliar untuk keseluruhan anggota DPRD, dan Rp 500 juta ke Ketua DPRD Lamsel Pak Rosadi. Kata Bapak (Zainudin), uang itu dimasukkan supaya mereka tidak ribut," jelas Agus.

JPU Wawan Yurwanto pun mencecar Agus terkait uang kepada para legislator tersebut.

"Apa itu semacam uang diam saat ketok palu," tanya Wawan.

Baca: Kena OTT KPK, Begini ”Kemesraan” Agus BN dan Gilang Ramadan

Agus pun mengamini.

"Iya. Semacam itu," ujarnya.

Total Setoran

Di persidangan, JPU Wawan mengungkap Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Agus terkait total uang hasil fee proyek yang dikumpulkan, lalu disetorkan kepada Zainudin pada 2016-2018.

Berdasarkan BAP, totalnya disebut mencapai Rp 54 miliar dengan rincian Rp 26 miliar pada 2016, Rp 20 miliar (2017), dan sebesar Rp 8 miliar (2018).

Namun, politisi PAN itu mengaku tidak ingat nilai dan rinciannya.

"Saya kurang tahu berapa, tapi banyak, dan saya lupa rinciannya," ungkapnya.

Agus menyebutkan, uang yang disetorkannya kepada Zainudin merupakan hasil fee proyek yang didapat dari Anjar Asmara dan Thomas Amrico.

Sebagian uang tersebut dialokasikan untuk keperluan Zainudin, di antaranya perawatan kapal, untuk membeli cottage di Tegas Mas, dan membeli ruko.

"Ada untuk uang perawatan kapal pesiar, cottage di Tegal Mas, dan beli ruko," beber Agus.

Baca: Fakta Baru Terungkap, Ketua DPRD Lamsel Disebut Terima Uang Rp 500 Juta Atas Perintah Zainudin Hasan

Jatah Proyek DPRD

Sementara, Kadis PUPR Anjar Asmara mengungkapkan dari total 250 paket proyek di Dinas PUPR tahun 2018, ada juga jatah anggota DPRD Lamsel dan Wabup Nanang Ermanto.

"250 paket proyek itu ada jatah punya anggota dewan. Dewan di sana ada 50 anggota, terus ada juga jatah untuk wakil bupati," ungkap Anjar.

Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Mien Trisnawati mencecar Anjar soal perintah bagi-bagi proyek tersebut.

"Pimpinan saya Pak Bupati, itu semua atas instruksi Pak Bupati," sebut Anjar.

Mendengar jawaban itu, hakim pun memberi sindiran.

"Enak sekali ya bisa seperti itu. 250 paket proyek sudah ada jatah-jatahnya," ucap hakim.

Anjar juga mengakui semua proyek di Dinas PUPR Lamsel sudah "diatur".

Meskipun proyek dilelang, pemenangnya sudah ditentukan sebelumnya.

"Semua floating, lelang, itu sudah diatur atas instruksi saya. Itu semua perintah Pak Bupati," ucapnya.

Selain itu, jaksa mencecar Anjar tentang keterlibatan Agus dalam perkara tersebut.

"Terus apa hubungannya semua proyek ini dengan Agus Bhakti Nugroho," tanya JPU.

"Kalau soal itu saya tidak tahu, Pak. Tapi, saya tahu Pak Agus itu pembantunya Pak Bupati sebelum dia menjadi anggota DPRD," kata Anjar.

Sementara, saksi Syahroni, Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel, dalam persidangan, banyak mendapat sorotan hakim anggota Bahrudin Naim.

Pasalnya, kesaksiannya dianggap mencla-mencle dan tidak sesuai BAP.

Saat ditanyakan hubungan dengan Gilang, Syahroni awalnya mengaku kenal sejak 2017.

Padahal, menurut majelis hakim, Syahroni dalam BAP-nya menyatakan kenal Gilang sejak 2015.

"Di BAP ini dijelaskan semua. Anda masih waras kan? Tidak sakit? Kalau kamu berangkat ke sini kepalamu terbentur, wajar jawab begitu, berarti Anda kurang sehat," kata hakim Bahrudin.

Setelah dihardik hakim, Syahroni akhirnya mengakui dirinya yang mengenalkan Gilang dengan Agus BN.

Kemudian, Gilang diajak Agus bertemu dengan Bupati Zainudin.

Sejak saat itulah, terjalin kerja sama ihwal proyek di Dinas PUPR Lamsel.

Beli Cottage

Kadisdik Lamsel, Thomas Amrico mengakui adanya pembelian cottage di Tegal Mas oleh Zainudin Hasan.

Namun, pembelian aset itu berasal dari uang pribadi Thomas.

Mantan Camat Kemiling, Bandar Lampung tersebut, awalnya mengaku meminjam uang Rp 200 juta dari Bank Pasar.

Uang itu kemudian dipergunakan untuk membayar cottage yang dibeli Zainudin.

"Itu duit saya pinjam dari Bank Pasar. Ada buktinya kok. Itu bukan duit aneh-aneh," kata Thomas saat ditanya JPU terkait pembelian cottage di Tegal Mas.

Mendengar jawaban tersebut, JPU Wawan pun menyindir Thomas sebagai sosok yang memiliki jiwa mulia, sehingga rela meminjam uang hanya untuk membelikan cottage bagi orang lain.

"Mulia sekali tindakan Anda ini. Pinjaman buat dikasih ke orang. Tolong yang logislah. Anda kan kadis pendidikan, jangan buat keterangan yang aneh," kata JPU Wawan.

Thomas akhirnya menyebut bahwa uang pinjaman itu semula dimaksudkan untuk membeli mobil.

Namun karena merasa khawatir jabatannya dicopot, dia menyerahkan uang itu untuk membayar pembelian cottage oleh Zainudin.

"Salah saya. Awalnya itu saving dan beli mobil. Tapi karena takut, saya kasih saja," ujar dia.

Uang Rp 200 juta itu diberikan Thomas kepada Agus BN.

Menurut Agus, uang tersebut untuk membeli aset Thomas Riska, pengusaha Lampung yang beberapa waktu lalu turut diperiksa penyidik KPK.

Usai persidangan, pengacara Gilang, Luhut Simanjutak menyatakan tidak keberatan atas keterangan para saksi.

"Tidak ada yang dibantah dan memang dia lakukan itu," kata Luhut.

Menurut dia, keterangan yang diberikan saksi memang seputar peristiwa pemberian oleh Gilang pada 2017 dan 2018.

"Seluruh keterangan saksi apa yang diserahkan dan diberikan oleh klien kami yakni penyerahan sekitar Rp 900 juta dan Rp 400 juta, itu saja," ucapnya.

Sementara, Plt Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, belum bisa dimintai tanggapannya.

Adapun, DPRD Lamsel menyerahkan proses hukum terkait kasus suap fee proyek di lingkungan pemkab setempat yang juga menjerat Bupati nonaktif Lamsel, Zainudin Hasan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRD Lamsel, Hendri Rosyadi didampingi sejumlah anggota DPRD lainnya di sela pembahasan rapat KUA PPAS.

ia mengatakan, dewan menyerahkan pada proses hukum yang saat ini berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan di persidangan pengadilan tipikor.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami percaya KPK bekerja secara profesional," kata dia, kamis (25/10/2018).

Hendri mengatakan, dirinya dan anggota dewan lainnya tidak akan memberikan tanggapan atas pengakuan saksi-saksi, yang menyatakan adanya aliran dana untuk anggota dewan.

Menurutnya, penyidik dan JPU dari KPK tentu telah memiliki bukti-bukti yang nantinya akan diungkap dalam persidangan.

Ia serta anggota dewan lainnya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum di persidangan yang saat ini berlangsung.

"Itu hak dari warga negara untuk membela diri. Kami tidak akan menanggapi hal itu. Kami akan hormati proses hukum dan fakta-fakta persidangan," terangnya.

Hendri mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan informasi pemberitaan yang ada saat ini.

Sehingga, kondisi di Lampung Selatan tetap kondusif.

Periksa Dokter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Satu di antaranya adalah dokter Rumah Sakit (RS) Pondok Indah, Gatoet Soeseno.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, tiga saksi lainnya yang diperiksa adalah Direktur PT Arto Sugih Abadi, Suliyanto, dan pihak swasta, Rudi Topan dan Andi Ahmad Yani.

"Saksi diperiksa untuk tersangka ZH (Zainudin Hasan)," kata Yuyuk di Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Dalam dugaan TPPU tersebut, Zainudin diduga menerima uang dari Agus BN senilai Rp 57 miliar dalam rentang waktu 2016 sampai 2018.

Uang tersebut bersumber dari fee proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel.

Adapun, Zainudin mendapatkan fee proyek dengan persentase 15 persen-17 persen dari nilai proyek di Dinas PUPR Lamsel.

KPK sudah menyita sejumlah aset milik Zainudin pada 15-18 Oktober lalu.

Harta yang disita, yakni 1 unit ruko, 8 bidang tanah, 1 unit motor Harley Davidson, 1 unit mobil Toyota Velfire, dan 1 unit speedboat.

Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan tiga orang tersangka kasus dugaan suap di Pemkab Lamsel.

Mereka adalah Zainudin Hasan, Kepala Dinas PUPR Lsmel Anjar Asmara, dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Perpanjangan penahanan berlaku selama 30 hari, mulai 25 Oktober hingga 23 November 2018.

Baca: Aliran Dana ke Zainudin Hasan untuk Perawatan Kapal Pesiar hingga Beli Ruko dan Cottage

"Ada tiga tersangka yang mengalami perpanjangan tahanan, yaitu tersangka suap AA, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, kemudian ABN anggota DPRD Lampung, dan ZH Bupati Kabupaten Lampung Selatan," kata Yuyuk, Selasa (23/10/2018).

Dalam kasus itu, Zainudin, Agus BN, dan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

Uang itu terkait penunjukan Gilang sebagai pelaksana proyek. (romi/hanif/dedi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved