Tribun Bandar Lampung
Jual Kursi Fakultas Kedokteran dengan Mahar Rp 350 Juta, Oknum Dosen Unila Diseret ke Pengadilan
Saat diminta bantuan inilah, lanjut JPU, terdakwa menyanggupi dengan syarat adanya mahar sebesar Rp 350 juta.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Awalnya ia meminta uang panjar sebesar Rp 2 juta.
"Kemudian tanggal 8 Mei 2017, Richard pun mentransfer uang DP tersebut. Tiga hari kemudian terdakwa meminta lagi uang Rp 3,5 juta sebagai tanda jadi," terangnya.
Selanjutnya pada 12 Mei 2017, terdakwa meminta Francis membawa keluarga korban. Tujuannya untuk meyakinkan bahwa terdakwa adalah dosen Unila dan bisa menjamin korban lulus SBMPTN 2017.
"Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unila 186/UN26/DT/2017, terdakwa tidak memiliki wewenang atas penerimaan mahasiwa baru Unila tahun 2017. Tapi, terdakwa bisa meyakinkan, bisa meluluskan anak korban," bebernya.
Kemudian, korban menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta sebagai syarat bisa diterima.
Namun, ternyata setelah selesai tes SBMPTN pada 13 Juli 2017, nama YS tak ada dalam daftar mahasiswa yang diterima di Fakultas Kedokteran Unila.
Anehnya, YS malah diterima di Fakutas Pertanian Unila. (*)