Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Didampingi Seorang Pria, Zainudin Hasan Hadir Lebih Awal

Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif datang lebih awal dalam persidangan perkara kasus Gilang Ramdhan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Zainudin Hasan Hadir Jadi Saksi di Persidangan Gilang Ramadhan 

 Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif datang lebih awal dalam persidangan perkara kasus Gilang Ramdhan, Rabu 31 Oktober 2018.

Zainudin Hasan hadir dalam persidangan Gilang untuk memberikan kesaksian atas perkara yang menjerat terdakwa.

Baca: BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Hadir Jadi Saksi Persidangan Gilang Ramadhan

Pantauan Tribun, Zainudin Hasan duduk di kursi nomor dua dari belakang ruang sidang Garuda.

Nampak Zainudin didampingi oleh seorang pria.

Baca: PLN Bandar Lampung Bersama RS Advent Gelar Cek Kesehatan Gratis

Sementara di luar ruangan Garuda nampak polisi yang berjaga.

Sedangkan terdakwa Gilang Ramdhan belum hadir di ruang persidangan.

Zulkifli Hasan Jadi Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Taufiq Ibnugroho mengatakan kali ini saksi yang dihadirkan ada tujuh orang.

"Ya hari ini kami hadirkan tujuh orang saksi," ungkapnya saat ditemui.

Kata Taufiq, dua diantara ketujuh saksi tersebut adalah Zainudin Hasan dan Zulkifli Hasan.

"Ya hari ini yang jadi saksi itu Zainudin Hasan. Zulkifli juga diundang jadi saksi tapi kita tunggu saja," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gilang Ramadhan bos dari CV 9 Naga yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hari ini, Kamis 11 Oktober 2018, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.

Persidangan tindak pidana korupsi, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Subari Kurniawan.

Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifakasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar.

Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved