Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Kaget Laporan Keuangannya Dibongkar Jaksa, Zainudin Nyaris Berdiri dari Kursinya
Jaksa langsung membuka layar proyektor dan membeberkan keuangan Zainudin Hasan, mulai dari pemasukan sampai pengeluaran.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa KPK membongkar keuangan rumah tangga Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan terdakwa Gilang Ramadhan atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018.
Jaksa KPK Taufiq Ibunugroho melakukannya karena Zainudin Hasan membantah disebut memberikan uang kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
"Yakin? Tahu jika Jasmin, istri Anda, pernah mencatat pengeluaran?" ujar JPU.
"Istri saya sama sekali tidak tahu. Dia hanya ibu rumah tangga," jawab Zainudin setengah terperanjat dan nyaris berdiri dari kursinya.
Jaksa langsung membuka layar proyektor dan membeberkan keuangan Zainudin Hasan, mulai dari pemasukan sampai pengeluaran.
"Ini dokumen yang dicatat oleh istri Bapak," kata jaksa.
Dalam daftar itu tercantum ada aliran dana untuk Nanang sebesar Rp 50 juta pada 18 September 2017.
"Lho, ini itu dapat dari mana? Gak bisa itu. Istri saya gak membuat itu," ucap Zainudin.
Baca: BREAKING NEWS - Soal Fee Proyek di Lampung Selatan, Zainudin Hasan Mengaku Terjebak Pola Lama
Namun, kuasa hukum Gilang Ramadhan, Luhut Simanjuntak, langsung memotong dialog tersebut karena dinilai sudah tidak sesuai dengan fokus persidangan.
"Yang Mulia, ini sudah berlebihan. Keluar rel. kami ingin fokus," ujar Luhut.
Ketua majelis hakim Mien Trisnawaty pun meminta jaksa untuk kembali fokus ke persoalan yang terkait dengan kasus Gilang.
Terjebak Pola Lama
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan mengaku terjebak dalam pola pemerintahan sebelumnya.
Pengakuan tersebut terucap dalam persidangan lanjutan Gilang Ramadhan, direktur PT Prabu Sungai Andalas, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018.
"Kami terjebak pada pola yang lama," ungkap Zainudin.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto bertanya, apakah Zainudin menerima komitmen fee proyek setelah melantik Anjas Asmara menjadi kepala Dinas PUPR Lampung Selatan.
Zainudin mengaku tidak ada. "Gak ada itu pak," tegasnya.
Zainudin menyebutkan, masalah fee proyek merupakan sistem lama di pemerintahan yang terus berjalan hingga saat ini.
"Ini sudah lama berjalan, dan Sahroni yang menjalankan ini dari dulu," tegasnya.
Baca: BREAKING NEWS - Mengaku Setor ke Nanang Ermanto, Zainudin Hasan Ditanya Jaksa soal Kode Khusus
Namun, jaksa menyanggahnya dengan mengatakan bahwa beberapa saksi sebelumnya sempat menyebutkan bahwa Zainudin sempat memerintahkan soal fee proyek.
"Kalau orang yang ngomong, biar orang itu yang jadi saksinya," timpal Zainudin.
Terkait asal uang yang didapat Agus BN, Zainudin mengaku tidak tahu.
"Tapi, sepertinya dari Sahroni. Mungkin. Saya tidak menanyakan," tandasnya.
Kode Khusus
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dicecar sejumlah pertanyaan soal aliran dana ke wakilnya, Nanang Ermanto.
Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan Gilang Ramadhan atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018.
"Berapa kali Anda menyerahkan ke Nanang?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibunugroho.
"Pernah, Pak, beberapa kali. Selanjutnya langsung banyak berhubungan dengan Agus (Agus Bakti Nugroho)," jawab Zainudin.
Namun, kata Zainudin, ia tidak secara langsung memberikan uang kepada Nanang Ermanto.
"Selanjutnya hubungan dengan Agus, saya kasih tahu ke Agus, jika Pak Nanang ada perlu," tambahnya.
Merasa tidak puas dengan jawaban itu, JPU kembali bertanya kepada Zainudin.
"Apa tidak ada kode khusus? Mungkin Rp 50 juta kode biru dan merah untuk Rp 100 juta?" tanya JPU.
Baca: BREAKING NEWS - Zainudin: Saya Nggak Meminta dan Saya Tidak Menolak
"Mungkin itu," ucap Zainudin pelan.
Zainudin pun kembali menegaskan bahwa ia tidak secara langsung menyerahkan uang ke Nanang.
"(Menyerahkan uang langsung) Seingat saya belum pernah," tandasnya.
Ditegur Hakim
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan sempat ditegur ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Mien Trisnawaty.
Zainudin hadir sebagai saksi untuk terdakwa Gilang Ramadhan, direktur PT Prabu Sungai Andalas, dalam kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.
Hakim menegur Zainudin karena melihat gesturnya dinilai tidak pantas ketika berdialog dengan jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
"Yang sopan ya. Anda saksi," tegur Mien Trisnawaty saat melihat Zainudin memasukkan tangan kirinya ke kantong sembari menjawab pertanyaan jaksa.
Dalam dialog ini, jaksa menyakan soal keterlibatan Agus Bakti Nugroho dalam pembelian aset yang dimiliki oleh Zainudin.
Baca: Jawaban Bupati Nonaktif Zainudin Hasan Ketika Ditanya Hakim Soal Aliran Uang Proyek di Lamsel
"Jadi Anda melibatkan Agus untuk membeli aset pribadi Anda?" tanya jaksa.
Zainudin mengiyakan dan mengaku itu terjadi begitu saja.
"Mengalir begitu saja," katanya.
JPU kemudian menanyakan soal hubungan Agus dengan Zainudin.
”Dulu dia hanya sekretaris, Pak. Tapi, saya tidak pernah merintah dia untuk minta-minta uang,” jawabnya.
JPU juga menanyakan soal kegiatan Rakernas Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) di Swiss-bellhotel Lampung, yang mana diketahui dari para saksi Zainudin membantu kegiatan tersebut.
"Ada instruksi?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada. Saya hanya ingin membantu sesuai dengan nazar saya," jawabnya.
Terkait apakah sang kakak, Zulkifli Hasan, menjadi pengurus Perti, Zainudin mengaku tidak tahu.
"Kalau itu, saya belum tahu. Ada status kepengurusan dalam Perti itu,” ucap Zainudin.
Zainudin menyebut rencana pendanaan kegiatan Perti dari uang pribadinya.
Ia mendapat uang dari ganti rugi atas tanahnya sebesar Rp 1 miliar pada tahun 2018.
"Uang yang dibayarkan dari uang ganti rugi. Dan saya gak tahu setelah kejadian itu," katanya.
Selanjutnya jaksa menanyakan sumber dana ketuk palu APBD sebesar Rp 2,5 miliar untuk anggota DPRD Lampung Selatan.
Zainudin berkilah. "Kalau persisnya, saya gak tahu, dan saya tidak menanyakan. Itu semua Agus," sebutnya.
Namun, Zainudin mengaku bahwa penyerahan uang kepada anggota DPRD Lampung Selatan itu sudah menjadi kebiasaan lama.
"Itu sudah kebiasaan. Ya saya mengikuti saja. Kalau uangnya dari Agus yang mengumpulkan. Mungkin dari Sahroni," katanya.
Baca: BREAKING NEWS - Didampingi Seorang Pria, Zainudin Hasan Hadir Lebih Awal
"Apakah Agus BN menjalankan tugas ada restu?" ucap jaksa.
"Ya bisa seperti itu," jawab Zainudin.
"Mengapa sudah tahu sumber uang tersebut tetap diterima?" tanya jaksa.
"Ya itu kesalahan saya," balas Zainudin.
Jaksa kemudian menanyakan kembali apakah pemberian uang kepada DPRD Lampung Selatan sebagai bentuk perhatian supaya APBD bisa disetujui.
"Apakah ada, Pak, kalau ini, anggaran bisa disetujui jika ada uang senengnya, Pak," tanya jaksa.
"Ya saya gak tahu itu. Agus yang tahu," timpal Zainudin.
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Mien Trisnawaty itu diagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Menurut jaksa KPK Taufiq Ibnugroho, kali ini saksi yang dihadirkan ada tujuh orang. "Hari ini kami hadirkan tujuh orang saksi," ungkap Taufiq.
Dua di antara saksi tersebut yakni Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.
Namun, hanya Zulkifli Hasan tidak menghadiri persidangan. (*)