Hakim Pengadilan Tipikor Tegur Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan Gara-gara Ini
Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif sempat ditegur Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Mien Trisnawaty.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif sempat ditegur Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Mien Trisnawaty.
Zainudin hadir sebagai saksi untuk terdakwa Gilang Ramadhan, Direktur PT Prabu Sungai Andalas dalam kasus dugaan suap fee proyek di Lamsel.
Teguran hakim kepada Zainudin terjadi berdialog dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Wawan Yunanrwanto
"Yang sopan ya, Anda saksi," tegur Ketua Majelis Hakim karena Zainudin memasukkan tangan kirinya ke kantong sembari menjawab pertanyaan JPU.
Pada dialog ini JPU menyakan soal keterlibatan Agus Bakti Nugroho dalam pembelian aset yang dimiliki oleh Zainudin.
Baca: Kapolda Lampung Musnahkan BB Narkoba dan Miras di Polres Lamsel
"Jadi Anda melibatkan Agus untuk membeli aset pribadi anda?," tanya JPU.
Zainudin pun mengiyakan dan itu terjadi begitu saja. "Mengalir begitu saja," katanya.
JPU kemudian menanyakan soal hubungan Agus dengan Zainudin.
”Dulu dia hanya sekretaris Pak. Tapi saya tidak pernah merintah dia untuk minta-minta uang,” jawabnya.
JPU pun juga menayakan soal kegiatan Rakernas Persatuan Tarbiah Islamiyah (Perti) di Hotel Swisbell Lampung, yang mana diketahui dari para saksi Zainudin membantu kegiatan tersebut.
"Ada instruksi?," tanya JPU lagi.
"Tidak ada, saya hanya ingin membantu sesuai dengan nazar saya," jawabnya.
Terkait kakaknya Zulkifli Hasan apakah ikut kepengurusan Perti, Zainudin mengaku tidak tahu.
"Kalau itu saya belum tahu, ada status kepengurusan dalam Perti itu,” ucap Zainudin.
Zainudin menyebut rencana pendanaan kegiatan Perti dari uang pribadinya.
Baca: Tak Hanya Berlapis Emas, Rumah Mewah Mamah Dedeh Juga Berisi Tumpukan Karung Beras