Tribun Bandar Lampung
Warga Resah Muncul Info Lahan Way Dadi Akan Dilelang, Wakil Ketua DPRD Berikan Bantahan
Informasi itu menyebutkan luas tanah di Way Dadi mencapai 89 hektare dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp 400 ribu meter persegi.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - DPRD Provinsi Lampung membantah adanya informasi lahan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung akan dimasukkan dalam APBD Lampung 2019 sebagai sumber pendapatan senilai Rp 400 miliar.
Menurut Wakil Ketua DPRD Lampung Ismet Roni, APBD Provinsi Lampung 2019 belum masuk tahap pembahasaan.
Sebab, Rabu, 31 Oktober 2018 ini DPRD baru menerima draf KUA-PPAS.
“Kita belum dengar itu. Kalaupun ada, nanti akan kita pertanyakan. Tidak semudah itu,” kata Ismet Roni, Rabu.
Ismet mengatakan, adanya informasi masuknya aset Way Dadi sebagai pendapatan tentu akan dikaji, dan tidak mudah.
Baca: Soal Sertifikat Lapangan Way Dadi, FX Sumarja: Warga Kawal Proses di BPN
Apalagi saat ini kondisi keuangan masih defisit.
“Tidak mudah. Kondisi keuangan juga lagi defisit,” tegasnya.
Masyarakat Kelurahan Way Dadi Baru, Way Dadi, dan Korpri Jaya kembali resah dengan adanya informasi lahan yang mereka tempati akan dilelang Pemerintah Provinsi Lampung sebagai sumber pendapatan dalam APBD 2019 dengan nilai Rp 400 miliar.
Informasi itu menyebutkan luas tanah di Way Dadi mencapai 89 hektare dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp 400 ribu meter persegi.
Baca: Ratusan Warga Demo Tolak Lapangan Way Dadi Dibuatkan Sertifikat Tanah
“Kami dapat informasi aset yang sudah kami tempati puluhan tahun itu akan dilelang masuk PAD APBD Provinsi Lampung dengan nilai Rp 400 ribu per meter. Tentu kami menolak keras,” ujar Darwis, warga Way Dadi.
Menurut dia, lahan Way Dadi sudah menjadi sengketa dan berlangsung selama 38 tahun.
“Kalau benar aset itu akan dijadikan sebagai potensi PAD dalam APBD, kami warga di tiga kelurahan ini akan demo besar-besaran menduduki kantor DPRD dan pemprov. Kami akan tetap berjuang sampai akhir agar rencana penjualan itu batal sesuai dengan surat Mendagri tahun 1980 tentang Tanah Negara untuk Rakyat,” pungkasnya. (*)