Masuk Kamar Tetangga lalu Acungkan Gunting ke Wanita Berdaster, Pria Ini Ditangkap

Masuk Kamar Tetangga lalu Acungkan Gunting ke Wanita Berdaster, Pria Ini Ditangkap

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Merasa nyawa dan kehormatannya terancam, korban tak kehilangan akal.

Dengan cerdik, korban mengajak tersangka berbincang untuk mengulur waktu.

"Korban berhasil membujuk pelaku, mengulur waktu dengan mengobrol sampai suaminya pulang.

Sampai suami korban pulang, pelaku melarikan diri melalui pintu dapur," jelas Edi. 

Setelah itu, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada suami.

Akhirnya suami korban dibantu warga mengejar dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca: Sidang Dosen Unila Diduga Cabuli Mahasiswi, Jaksa Sebut Keterangan Saksi Tidak Relevan

"Atas perbuatannya, HR dipersangkakan pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," kata Edi.

Akibat kejadian itu, korban merasa trauma.

Ia takut pulang ke rumahnya.

Korban juga teringat cerita bahwa tersangka pernah membunuh orang, sehingga tidak takut jika masuk penjara. 

Edi menjelaskan, motif tersangka karena suka dengan korban.

Pria lajang itu memang sudah berencana untuk memerkosa korban. (*)

Baca: Sindir Keras Taufik Kurniawan Jadi Tersangka Masih Pimpin DPR, Mahfud MD: Secara Moral Tak Pantas

Baca: Pemudik Bisa Lintasi JTTS Lampung-Palembang Seharga Rp 41 Triliun pada Lebaran Tahun Depan

Baca: Akibat Tak Bisa Beri Anak Laki-laki, Seorang Suami Tega Bakar Istri dan Dua Anak Perempuannya

Baca: Diduga Hendak Diculik, Gadis 15 Tahun Dijemput di Pelabuhan Bakauheni

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved