Masuk Kamar Tetangga lalu Acungkan Gunting ke Wanita Berdaster, Pria Ini Ditangkap
Masuk Kamar Tetangga lalu Acungkan Gunting ke Wanita Berdaster, Pria Ini Ditangkap
Masuk Kamar Tetangga lalu Acungkan Gunting ke Wanita Berdaster, Pria Ini Ditangkap
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Seorang ibu muda lolos dari upaya pemerkosaan. Pelakunya berhasil diamankan warga lalu menyerahkan pria berinisial HR (28) ke Polsek Wonosobo.
Warga Pekon Way Liwok, Kecamatan Wonosobo itu diduga melakukan pencabulan terhadap MA (35), seorang wanita yang sudah bersuami.
HR menjadi tersangka berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi dan korban.
Baca: Digagahi 8 Orang, Termasuk Ayah dan Paman, Siswi SMA di Lampung Utara Takut Tidur Sendirian
Tersangka juga telah mengakui perbuatannya.
Ia melakukan pencabulan itu di dalam kamar rumah korban di Pekon Karang Anyar, Kecamatan Wonosobo.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 30 Oktober 2018, sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu korban sedang menidurkan anaknya di dalam kamar.
Tiba-tiba pelaku masuk dengan membawa gunting.
Tersangka menodongkan gunting seraya mengancam korban.
Saat itu, HR memegang gunting dengan tangan kanannya.
Sementara tangan kirinya memegang dada korban.

Tak hanya itu, tersangka juga menyingkap daster yang dikenakan korban sampai setinggi setengah paha.
Baca: Siswi SMA di Kotabumi Hamil Usai Digagahi Tetangganya 2 Kali
”Tersangka memang sering bertamu di rumah korban sehingga paham kondisi rumah,” ucap Edi.
Saat itu hanya ada korban dan anaknya yang tidur di rumah.
Merasa nyawa dan kehormatannya terancam, korban tak kehilangan akal.
Dengan cerdik, korban mengajak tersangka berbincang untuk mengulur waktu.
"Korban berhasil membujuk pelaku, mengulur waktu dengan mengobrol sampai suaminya pulang.
Sampai suami korban pulang, pelaku melarikan diri melalui pintu dapur," jelas Edi.
Setelah itu, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada suami.
Akhirnya suami korban dibantu warga mengejar dan berhasil mengamankan pelaku.
Baca: Sidang Dosen Unila Diduga Cabuli Mahasiswi, Jaksa Sebut Keterangan Saksi Tidak Relevan
"Atas perbuatannya, HR dipersangkakan pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," kata Edi.
Akibat kejadian itu, korban merasa trauma.
Ia takut pulang ke rumahnya.
Korban juga teringat cerita bahwa tersangka pernah membunuh orang, sehingga tidak takut jika masuk penjara.
Edi menjelaskan, motif tersangka karena suka dengan korban.
Pria lajang itu memang sudah berencana untuk memerkosa korban. (*)
Baca: Sindir Keras Taufik Kurniawan Jadi Tersangka Masih Pimpin DPR, Mahfud MD: Secara Moral Tak Pantas
Baca: Pemudik Bisa Lintasi JTTS Lampung-Palembang Seharga Rp 41 Triliun pada Lebaran Tahun Depan
Baca: Akibat Tak Bisa Beri Anak Laki-laki, Seorang Suami Tega Bakar Istri dan Dua Anak Perempuannya
Baca: Diduga Hendak Diculik, Gadis 15 Tahun Dijemput di Pelabuhan Bakauheni