Viral Penumpang Lion Air Ngamuk, Kelaparan dan Kepanasan Akibat Delay Berjam-jam
Viral Penumpang Lion Air Ngamuk, Kelaparan dan Kepanasan Akibat Delay Berjam-jam
Calon penumpang pesawat komersial yang mengalami penundaan jadwal penerbangan atau delay wajib diberikan kompensasi oleh pihak maskapai sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015.
Aturan itu dibuat sebagai pedoman tentang apa-apa saja yang harus dilakukan maskapai untuk melayani penumpangterdampak delay atau management delay.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Perhubungan, dephub.go.id, PM 89/2015 itu mengatur tentang dua hal, yakni ruang lingkup keterlambatan penerbangan dan faktor penyebab keterlambatan.
Mengenai yang pertama, dijelaskan yang termasuk dengan keterlambatan penerbangan adalah tertundanya jadwal penerbangan, tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat, serta pembatalan penerbangan.
Poin keterlambatan penerbangan sendiri diatur dalam enam kategori yang didasarkan pada durasi keterlambatan.
Kategori pertama, keterlambatan 30-60 menit.
Kategori kedua, 61-120 menit,
Kategori ketiga, 121-180 menit,
Kategori keempat, 181-240 menit,
Kategori kelima, lebih dari 240 menit, lalu
Kategori keenam, pembatalan penerbangan.
Sementara faktor penyebab keterlambatan dirinci menjadi faktor manajemen maskapai, teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lainnya.
Adapun pemberian kompensasi penumpang terdampak delay juga diatur berdasarkan enam kategori yang telah disebutkan sebelumnya.
Kategori kedua berupa minuman dan makanan ringan, ketiga minuman ringan dan makanan berat, keempat minuman dan makanan ringan serta makanan berat.
Kategori kelima, kompensasinya biaya ganti rugi untuk calon penumpang sebesar Rp 300.000, dan keenam adalah pengembalian biaya tiket (refund) atau dialihkan ke jadwal penerbangan berikutnya.