Polwan Diperkosa 3 Oknum Polisi Saat Pingsan Setelah Dicekoki Miras

Seorang polisi wanita (polwan) diduga diperkosa tiga orang rekannya, yang juga polisi.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang polisi wanita (polwan) diduga diperkosa tiga orang rekannya, yang juga polisi.

Polwan tersebut mengaku, ia telah diperkosa pada Senin (29/10/2018) lalu.

Polwan berusia 23 tahun itu mengungkapkan, ketiga orang yang melakukan tindak pemerkosaan terhadap dirinya merupakan para perwira, yang lebih senior dibandingkan dirinya.

Dikutip Tribun-Video.com dari Daily Mirror, pada Jumat (2/11/2018), berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang pingsan pada Senin (29/10/2018) silam.

Korban pingsan setelah para pelaku memaksanya untuk minum-minum.

Ketika itulah, para pelaku memanfaatkan kondisi korban.

Mereka lalu memerkosanya.

Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Kota Ufa, Republik Bashkortostan, Rusia.

Baca: Di Hadapan Istri, Seorang Pria Tega Memerkosa Anak Kandungnya yang Masih Berusia 14 Tahun

"Ketiga polisi itu mengambil keuntungan dari kondisi tersebut," ungkap seorang sumber.

"Menurut korban, perkosaan itu terjadi sepanjang malam," lanjutnya.

Para pelaku di antaranya adalah anggota kepolisian Ufa, yaitu Letkol Eduard Matveev (51) dan Letkol Salavat Galiyev (50).

Satu pelaku lagi adalah Kepala Departemen Migrasi, Mayor Pavel Yaromchuk (34).

Peristiwa pemerkosaan tersebut diduga terjadi di kantor Kementerian Dalam Negeri setempat, yang membawahi kepolisian.

Kasus pemerkosaan tersebut diduga telah memicu skandal besar.

Sehingga, tim penyidik senior dikirim dari Moskow ke Ufa untuk melakukan penyelidikan.

Situs berita lokal ufa1.ru melaporkan, seorang sumber kepolisian mengungkapkan, ketiga pelaku sedang minum di kantor hingga larut malam.

Kemudian, mereka meminta seorang polwan untuk bergabung bersama mereka.

Baca: Anak Korban Gempa Palu Berusia 7 Tahun Diperkosa Saat Mengungsi di Kota Makassar

"Semua pelaku telah ditahan," kata seorang juru bicara komite.

"Penyelidikan telah dilakukan untuk menentukan hukuman yang sesuai atas kejahatan tersebut," tambahnya.

Sementara, juru bicara kepolisian nasional, Kolonel Irina Volk mengatakan, penyidik senior telah dikirim untuk menyelidiki kasus tersebut.

Simak, videonya di bawah ini.

Ayah Perkosa Anak Kandung

Seorang ayah memerkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Perbuatan tak bermoral tersebut dilakukan pria tersebut di hadapan istrinya.

Kasus ayah memerkosa anak kandungnya tersebut kini telah ditangani Polres Mempawah.

Pria berinisial SS, warga Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dilaporkan oleh istrinya ke kantor polisi.

Dilansir TribunPontianak.co.id, SS dilaporkan ke polisi karena telah memerkosa anaknya yang berusia 14 tahun.

Baca: Dicabuli sampai Hamil, Gadis 17 tahun Dijadikan Ayah Kandungnya sebagai Pelunas Utang Rp 600 Ribu

Kasatreskrim Polres Mempawah, Ajun Komisaris Denny Satria mengatakan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya pada Sabtu (13/10/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu, tersangka yang baru pulang ke rumah meminta istrinya untuk membangunkan anak mereka.

Usai korban bangun, SS kemudian menunjukkan uang Rp 30 ribu kepada korban.

SS kemudian melakukan pelecehan terhadap korban, hingga korban merasa ketakutan.

"Mak takut mak, abah mak, takut," kata korban yang ketakutan.

Melihat hal itu, SS malah memarahi bahkan memukul korban yang telah menangis.

Tersangka bahkan mengatakan akan menjadikan anaknya sebagai istri.

"Kau pasti kubinikan (kamu pasti aku jadikan istri)," kata Denny, menirukan ucapan tersangka.

Di dalam kamar, tersangka kembali memaksa korban menuruti keinginannya.

Tersangka memerkosa korban dan sempat mengancam akan membunuh korban jika melawan.

Ibu dan anak itu hanya pasrah karena takut.

Karena ketakutan dan mendapat intimidasi dari SS, ibu korban baru berani melapor satu minggu setelah insiden.

Tersangka pun ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (24/10/2018).

Baca: Kronologi Turis Perempuan 18 Tahun Asal Inggris Diperkosa Saat Jalan Sendirian di Bali

Menurut pengakuan tersangka, peristiwa tersebut merupakan pertama kalinya dia melakukan pelecehan terhadap anaknya.

Sementara berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di alat vitalnya.

Denny mengatakan, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya. (Tribun-Video.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved