Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Sebarkan Hoaks Penculikan Anak, Perempuan 19 Tahun Diciduk Polda Lampung

Saat itu masyarakat Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik, digegerkan dengan adanya berita penculikan anak di media sosial.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Kepala Subdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana membeberkan penangkapan pelaku penyebar hoaks dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin, 5 November 2018. 

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol  Sulistyaningsih terkait maraknya kabar mengenai kasus penculikan anak di wilayah Lampung.

"Kami luruskan bahwa masalah penculikan anak di Provinsi Lampung tidak ada," tegas Sulis dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin, 5 November 2018.

Sulis menambahkan, Polda Lampung sudah melakukan pengecekan di seluruh polres di Lampung selama periode Januari hingga November. Hasilnya, tidak ada satu pun laporan penculikan.

"Penculikan sudah kami data. Ada lima kasus yang viral, dan tidak ada. Itu hoaks," bebernya.

Sulis pun mengimbau masyarakat jika ada kabar terkait penculikan anak untuk diteruskan kepadanya.

"Laporkan saja. Tapi, kalau ketahuan (hoaks), ancamannya paling berat enam tahun penjara. Baru-baru ini jajaran mengamankan satu orang pelaku penyebar hoaks," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved