Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Sebarkan Hoaks Penculikan Anak, Perempuan 19 Tahun Diciduk Polda Lampung

Saat itu masyarakat Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik, digegerkan dengan adanya berita penculikan anak di media sosial.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Kepala Subdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana membeberkan penangkapan pelaku penyebar hoaks dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin, 5 November 2018. 

Selanjutnya kasus hoaks penculikan anak di Metro, tentang hilangnya dua orang anak atas nama Oki dan Okti.

"Itu tanggal 29 Oktober 2018. Setelah dikroscek, ternyata hoaks dan kedua anak tersebut ditemukan oleh anggota Satpol PP di Taman Merdeka tanggal 1 November 2018," ungkapnya.

Selanjutnya, dugaan penculikan anak di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Pelaku penyebar hoaks di Facebook sudah tertangkap. "Setelah dicroscek, ternyata tidak ada," tegasnya.

Terakhir, kasus penculikan anak di Tanggamus.

Baca: Tim Bareskrim Polri Tangkap Empat Tersangka Hoaks Penculikan Anak

Tertuduh Gopar (24) diamankan oleh warga Pekon Padang Ratu, Wonosobo.

"Ternyata, terduga itu mengalami gangguan jiwa karena gagal menikah. Saat kejadian, ia miskomunikasi. Sedangkan warga yang sudah paranoid langsung mengamankan terduga," tandasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung menegaskan, tidak ada penculikan anak di wilayah Lampung.

"Kami sudah mengecek jajaran polres di Polda Lampung bahwa kasus penculikan anak dari bulan Januari hingga November 2018 tidak ada laporan dari masing-masing jajaran. Jadi kasus itu adalah hoaks dan tidak ada," tegasnya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin, 5 November 2018.

Bobby ingin meluruskan agar isu penculikan anak tidak meresahkan masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung.

"Jadi saya minta masyarakat untuk menyikapi masalah yang ada dengan tidak panik. Orangtua tetap waspada. Kemudian klarifikasi dulu setelah mendapat informasi. Gunakan media sosial dengan cerdas dan jangan menyebarkan hoaks karena itu melawan hukum," sebutnya.

Bobby meminta masyarakat segera melapor jika menerima informasi hoaks.

"Dan kami akan tindak lanjuti kabar ini agar masyarakat tenang," tutupnya.

Baca: Viral di Facebook, Isu Penculikan Dua ABG di Metro Pusat Dipastikan Hoaks

Polda Lampung menegaskan akan menindak para menyebar berita palsu atau hoaks. 

Jika ketahuan, penyebar hoaks akan dijerat pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana kurungan paling lama enam tahun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved