Berita Lampung

Baru 3 Daerah di Lampung Ajukan UMK, Apa Kata Gubernur soal UMP?

Menurut Henny, batas terakhir kabupaten/kota yang memiliki dewan pengupahan untuk mengusulkan UMK adalah 21 November 2018.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribun lampung/Noval Andriansyah
Gubernur Lampung M Ridho Ficardo. 

“Jadi tinggal ditandatangani saja. Berlakunya juga masih 1 Januari 2019,” kelitnya.

Buruh Gelar Aksi

Terpisah, sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung menggelar aksi unjuk rasa menolak penetapan UMP Lampung 2019 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Aksi yang berlangsung di depan kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 30 Oktober 2018, itu dihadiri sekitar 100 peserta.

Koordinator aksi Parlaungan Ritonga mengatakan, ada beberapa tuntutan yang diajukan massa kepada pemerintah.

Pertama, menolak politik upah murah.

Kemudian, mencabut PP 78/2015 tentang Pengupahan.

“Kami juga menolak kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Kami juga meminta agar pemerintah mewujudkan sistem pengupahan yang layak bagi kaum buruh dan menstabilkan harga kebutuhan dasar yang berlaku di masyarakat,” tegas Parlaungan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi OPP dan LHI Disnakertrans Lampung Henny S Mumpuni menyatakan akan menampung semua keluhan perwakilan buruh tersebut.

Menurut Henny, memang PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan masih banyak penolakan.

“Tuntutan pasti ada. Tetapi ranahnya kan di pemerintah pusat. Kami tetap tampung dan sampaikan ke pusat. Keseimbangam angka upah harus ditekankan. Jangan sampai terlalu rendah, jangan sampai terlalu tinggi,” tandas Henny.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung sudah menerima draf Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung 2019.

UMK Bandar Lampung diusulkan sebesar Rp 2.445.141,15.

Kasi OPP dan LHI Disnakertrans Lampung Henny S Mumpuni mengungkapkan, Pemprov Lampung tidak mengubah usulan UMK Bandar Lampung.

Namun, menurut Henny, sebelum diteken oleh gubernur, pihaknya harus lebih dulu menetapkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved