Berita Lampung

Baru 3 Daerah di Lampung Ajukan UMK, Apa Kata Gubernur soal UMP?

Menurut Henny, batas terakhir kabupaten/kota yang memiliki dewan pengupahan untuk mengusulkan UMK adalah 21 November 2018.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribun lampung/Noval Andriansyah
Gubernur Lampung M Ridho Ficardo. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung Menteri Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum, baik upah minimum provinsi atau UMP maupun upah minimum kabupaten/kota atau UMK, yaitu sebesar 8,03 persen dari 2018.

Sejauh ini, baru ada tiga kabupaten/kota di Lampung yang mengajukan usulan UMK.

Kasi OPP dan LHI Disnakertrans Lampung Henny S Mumpuni mengungkapkan, ketiga daerah tersebut adalah Bandar Lampung dengan besaran Rp 2.445.141,15, Lampung Tengah Rp 2.250.956,70, dan Metro Rp 2.242.540. 

“Sementara masih tiga daerah yang sudah mengajukan draf UMK. Kalau daerah lain belum. Tetapi, kalau untuk daerah yang belum ada dewan pengupahannya, mengikuti UMP. Jadi ketika UMP ditetapkan, otomatis daerah yang belum ada dewan pengupahan mengikuti,” kata Henny, Selasa, 6 November 2018.

Menurut Henny, batas terakhir kabupaten/kota yang memiliki dewan pengupahan untuk mengusulkan UMK adalah 21 November 2018.

Sementara itu, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo telah menyetujui UMP Lampung 2019 sebesar Rp 2,240,646.84.

“Saya setuju selama sesuai prosedur dan mekanisme yang ada,” kata Ridho melalui rilis yang dikirimkan Biro Humas dan Protokol Setprov Lampung, beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, hingga pekan terakhir Oktober 2018, Pemerintah Provinsi Lampung belum juga menetapkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2019.

Sampai Selasa, 30 Oktober 2018, draf UMP Lampung 2019 masih berada di Biro Hukum Setprov Lampung.

Jika merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/ 2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018, UMP 2019 ditetapkan per 1 November 2018.

Kepala Biro Hukum Setprov Lampung Zulfikar membenarkan draf UMP Lampung 2019 belum sampai ke gubernur Lampung. Tetapi masih di biro hukum.

 “Saya sudah konfirmasi ke bawahan saya. Intinya tetap penanggalannya per 1 November 2018. Tinggal tanda tangan Pak Gubernur saja. Kebetulan Pak Gubernur sedang dinas luar negeri dan baru kembali lagi ke Lampung pada Kamis (8 November 2018),” kata Zulfikar, Selasa.

Zulfikar mengungkapkan, angka UMP 2019 sudah ditetapkan berdasarkan penetapan Kementerian Tenaga Kerja, yakni naik 8,03 persen dari 2018.

Dengan demikian, angka UMP Lampung 2019 sudah diketahui sebesar Rp 2.241.269,24.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved