Tribun Bandar Lampung
Dituntut 4 Tahun Penjara, Pelaku Teror Bom Transmart Hampir Menangis Bacakan Pledoi
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mansur Bustami, Bintang sempat hampir terurai air mata saat menyampaikan pembelaannya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
"Dalam persidangan terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Yang mana memenuhi unsur dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, menyerahkan, menguasai, atau menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," sebut JPU di ruang sidang Yustitia, Kamis 1 November 2018.
JPU pun menutut terdakwa agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang
mengadili terdakwa Bintang Andromeda karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai sesuatu bahan peledak.
"Maka menghukum terdakwa Bintang Andromeda dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," tegas JPU.
Sempat diberitakan, terdakwa Bintang Andromeda didakwa dengan sengaja telah menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat secara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
"Adapun perbuatan terdakwa yakni sebagai berikut, pada hari Minggu 13 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 wib, terdakwa berada dirumahnya di Jalan KUPT Dikdisbudpar Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Pringsewu, mendapat informasi adanya aksi bom bunuh diri di Surabaya, terinspirasi dengan kejadian tersebut, terdakwa membuka kanal Youtube mencari teknik pembuatan bom," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan saat membacakan dakwaan.
Setelah mendapat video pembuatan bom, kata JPU terdakwa pada hari Selasa 15 Mei 2018, sekitar pukul 6.00 wib, bertempat dikamar kos-kosan sang pacar Lady Novelty Jalan Nusantara VI Labuhan Ratu, terdakwa merakit bom.
"Saat merakit bom, pacarnya tidak dilokasi, kemudian terdakwa merakit bom dengan dua botol minuman, tiga petasan, dan lima buah paku," tutur JPU.
Kata JPU, setelah bom rakitan jadi, terdakwa kemudian meninggalkan kos-kosan dan pergi kerja di BFI Finance Lampung untuk mendengarkan breafing.
"Sekitar pukul 07.30 wib, terdakwa membawa bom rakitan tersebut ke kantor, setelah brifing, terdakwa mengunakan sepeda motor miliknya bernopol BE 8083 UH menuju MBK, rencananya terdakwa hendak meletakkan bom rakitan di bioskop XXI namun karena masih tutup ia ke baseman, namun disana banyak orang dan CCTV, maka terdakwa mengurungkan niatnya," jelas JPU.
Tak cukup disitu, JPU mengatakan, terdakwa kemudian pergi menuju ke mall Transmart sekitar pukul 10.00 wib untuk meletakkan bom rakitannya.
"Terdakwa langsung menuju ke lantai atas di CGV dan langsung ke toiket pria, kemudian meletakkan bom di toilet paling tengah, kemudian dia pergi ke rumah keluarganya di Jalan Mayjen Sutiyoso Kota Baru, Tanjung Karang, disini terdakwa mengaku ingin membuat heboh dan viral di sosial media," sebut JPU.
Lanjut JPU, sekitar pukul 11.00 wib, Mas Ronifajri melihat bom rakitan yang diletakkan oleh terdakwa, maka oleh saksi pertama dilaporkan ke saksi kedua Heliza Noviana untuk kemudian diteruskan ke Securty Arif baru dilaporkan ke pihak Polisi.
"Atas kejadian tersebut, banyak pedagang dan pengunjung lari keluar, dan pengelola Transmart menutup sementara agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," sebutnya.
Kemudian, kata JPU, dari hasil penyelidikan yang disebut dalam berita acara laboratoris kriminalistik nomor lab: 59/BHF/2018 tanggal 18 Mei 2018 yang dibuat Puslabfor Bareskrim Polri cabang Palembang.