Tribun Bandar Lampung

Dituntut 4 Tahun Penjara, Pelaku Teror Bom Transmart Hampir Menangis Bacakan Pledoi

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mansur Bustami, Bintang sempat hampir terurai air mata saat menyampaikan pembelaannya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Bintang Andromeda. 

"Menyimpulkan bahwa barang yang dirakit oleh terdakwa dikategorikan sebagai bom rakitan/alat peledak yang belum lengkap dikarenakan tidak mempunyai detonator dan power, namun isian yang terdapat diserpihan mengandung bahan peledak jenis low explosive," tutur JPU.

JPU pun menerapkan ancaman pidana dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme Jo Undang-undang nomor 15 Tahun 2003 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi Undang-undang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved