Tribun Bandar Lampung
Jaksa KPK Bicara soal Peran Zulkifli Hasan dan Nanang Ermanto dalam Sidang Gilang Ramadhan
Meski demikian, kata Subari, pihak Zulkifli Hasan sudah memberi balasan baru bisa memberi kesaksian di atas tanggal 8 November 2018.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada sanksi bagi Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dan Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto jika tidak hadir dalam persidangan Gilang Ramadhan.
Alasannya, baik kesaksian Zulkifli maupun Nanang dinilai tidak terlalu signifikan dalam kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan yang juga menyeret Zainudin Hasan dan beberapa pejabat lain.
Jaksa KPK Subari Kurniawan mengatakan, dari total 50 saksi, yang diminta untuk memberi kesaksian dalam persidangan hanya 30 orang.
"Tidak semua. Hanya 30-an. Itu termasuk Nanang dan Zulkifli," ungkap Subari, Kamis, 8 November 2018.
Subari menyatakan, pihaknya akan menunggu konfirmasi kehadiran para saksi yang diundang.
Baca: BREAKING NEWS - Nanang Ermanto Tak Hadir Sidang Gilang, Apa Konsekuensinya?
"Kalaupun saksi belum hadir, kami tunggu, baik Pak Nanang maupun Pak Zulkifli," tuturnya.
Terkait berapa kali surat panggilan dilayangkan untuk saksi, Subari enggan menjawab.
"Sudah kami serahkan," kelitnya.
Meski demikian, kata Subari, pihak Zulkifli Hasan sudah memberi balasan baru bisa memberi kesaksian di atas tanggal 8 November 2018.
"Untuk saksi Zulkifli Hasan setelah tanggal 8. Ya nanti kita lihat saja," tandasnya.
Subari menegaskan, khusus untuk saksi yang keterangannya dianggap signifikan dan penting, KPK akan melakukan pemanggilan paksa.
"(Pemanggilan paksa) Kalau kami kira ini sangat penting. Tapi, untuk keduanya (Nanang dan Zulkifli) tidak," ucapnya.
"Gak, gak ada (sanksi). Kan untuk Zukifli ini keterangannya hanya untuk Perti. Jadi apakah benar ada perintah untuk melaksanakan Rakernas Perti dari beliau (Zulkifli) atau Zainudin," terang pria yang menggemari olahraga tenis ini.
Walau demikian, Subari tetap menjadwalkan kesaksian ulang Zulkifli dalam persidangan Gilang pada pekan depan.
Baca: BREAKING NEWS - Masuk Daftar 6 Saksi, Nanang Ermanto Absen dari Persidangan Gilang Ramadhan
"Minggu depan," katanya.
Begitu juga Nanang yang dijadwalkan memberi kesaksian pada pekan depan.
"Kalau Nanang, kesaksiannya mengenai adanya pemberian uang, dan apakah yang bersangkutan tahu uang tersebut berkaitan dengan tujuan proyek. Kami kan gak tahu. Itu yang hendak kami pertanyakan," tegasnya.
Soal datang atau tidaknya kedua saksi tersebut, Subari meminta media untuk mengikuti sidang minggu depan.
"Minggu depan saja. Nanti dalam persidangan Agus BN, Nanang juga jadi saksi. Bisa kita konfrontasi di situ," tambahnya.
Tidak Hadiri Sidang
Sebelumnya diberitakan, jaksa KPK Subari Kurniawan mengaku belum mendapat informasi terkait ketidakhadiran Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam persidangan Gilang Ramadhan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 7 November 2018.
"Belum ada konfirmasi alasan belum bisa hadir," ungkap Subari.
Meski demikian, Subari mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat untuk menjadi saksi dalam persidangan
"Sudah kami serahkan," jelasnya.
Baca: Ditanya soal Nanang Ermanto, Jaksa KPK: Aliran Fee Proyek Banyak ke Zainudin Hasan
Selain Nanang Ermanto, lanjutnya, saksi lain yang tidak hadir adalah dua staf CV 9 Naga.
"Kalau saksi belum hadir, kami tunggu sampai sidang berikutnya. Begitu juga Zulkifli Hasan. Kalau dari keterangan, ia baru bisa memberi keterangan setelah tanggal 8 November," bebernya.
Subari menegaskan, KPK tidak akan memberi sanksi kepada saksi yang tidak hadir. Kecuali jika saksi tersebut bersifat prioritas.
"Tentu bakal ada jemput paksa. Tapi, kalau Zulkifli Hasan hanya diminta keterangan seputar Rakernas Perti," tandasnya.(*)