Tribun Bandar Lampung

Oknum Dosen Minta Pegawai Puskom Unila Ubah Nilai SBMPTN dengan Bayaran Rp 110 Juta

Sebelum SBMPTN, Nilamto meminta uang kepada Widya sebesar Rp 110 juta sebagai jaminan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Widya Krulinasari, oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, kembali menjalani persidangan kasus dugaan jual beli kursi kuliah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 8 November 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Widya Krulinasari (32), oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 8 November 2018.

Widya menjadi terdakwa kasus dugaan jual beli kursi kuliah.

Kali ini, terdakwa sebagai tahanan kota menjalani persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Syamsudin dengan agenda kesaksian terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Widya mengaku membantu YS masuk ke Fakultas Kedokteran Unila lantaran diminta oleh Francis.

Francis adalah keponakan Richard, ayah YS.

Widya mengatakan, dalam kesepakatan itu, Francis mendapat bagian Rp 30 juta.

Widya mengaku, baru kali pertama ini terlibat jual beli kursi di kampus dengan cara meluluskan calon mahasiswa dalam tes SBMPTN.

Baca: Jual Kursi Fakultas Kedokteran dengan Mahar Rp 350 Juta, Oknum Dosen Unila Diseret ke Pengadilan

"Saya coba bantu. Saya carikan orang yang bisa meluluskan," ungkap Widya.

Selanjutnya, Widya menghubungi Nilamto, petugas Pusat Komputer Unila.

"Lembar jawaban SBMPTN calon mahasiwa yang dijawab itu pasti dikirim oleh rektor ke Kemenristek Dikti untuk dinilai. Tapi, dikirim melalui komputerisasi di Unila. Dia (Nilamto) yang akan mengubah nilai," ungkapnya.

Sebelum SBMPTN, Nilamto meminta uang kepada Widya sebesar Rp 110 juta sebagai jaminan.

"Uang tersebut di luar uang buku tabungan yang berisi saldo Rp 175 juta. Ternyata (YS) tidak masuk, dan uang baru dikembalikan Rp 65 juta karena sisanya berada di tangan seseorang bernama Nilamto itu," bebernya.

Sementara kuasa hukum Widya Krulinasari, Yudi Yusnadi, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima uang untuk jual beli bangku kuliah.

"Masalah uang itu sebenarnya klien saya tidak menerimanya. Karena klien saya hanya berperan sebagai penyambung antara korban dan orang yang bisa dimintai untuk memasukkan di kedokteran," ucapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved