Tribun Bandar Lampung

Sidang Zainudin Hasan dan Agus BN Paling Cepat Awal Desember

Menurut dia, berkas perkara Zainudin harus sudah dilimpahkan ke pengadilan pada akhir November 2018.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Perdiansyah
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Gilang Ramadhan atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memperkirakan perkara Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dan anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho akan disidangkan paling cepat awal Desember 2018.

"Seingat saya, penahanan Zainudin akhir November sudah habis. Mau tidak mau, pelimpahan tahap kedua," ungkap Jaksa KPK Subari Kurniawan, Jumat, 9 November 2018.

Menurut dia, berkas perkara Zainudin harus sudah dilimpahkan ke pengadilan pada akhir November 2018.

"Maka awal Desember paling cepat di pengadilan," sebutnya.

Begitu juga dengan berkas Agus BN.

"(Sidangnya) Di sini, PN Tanjungkarang," tegasnya.

Baca: Aset Zainudin Hasan yang Disita KPK, Dari Lahan, Ruko, Motor Harley-Davidson, hingga Mobil Mewah

Terkait aset Zainudin Hasan yang disita KPK, kata Subari, nilainya belum mencapai Rp 65 miliar.

"Ini tim pelacakan aset masih bekerja," tuturnya.

Saat ditanya total aset Zainudin yang disita saat ini, Subari tak bisa membeberkan.

"Ya kami gak tahu. Tugas kami penuntutan. Itu masih ranah penyidikan," tandasnya.

Kembali Diperiksa

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan, Jumat, 2 November 2018.

"Penyidik kembali melakukan pemeriksaan tersangka ZH," ujar Febri melalui pesan singkat, Jumat, 2 November 2018 petang.

Materi pemeriksaan, kata Febri, masih terkait penelusuran aset milik adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu.

"Penyidik mendalami informasi tentang proses perolehan dan sumber uang dari aset-aset yang diduga milik tersangka," tambahnya.

Dalam persidangan Gilang Ramadhan yang menghadirkan saksi Zainudin Hasan, terungkap beberapa fakta terkait ke mana saja aliran dana fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

Baca: Kembali Periksa Zainudin Hasan, KPK Telusuri Sumber Uang Pembelian Aset

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK Subari Kurniawan, pernyataan tersebut belum bisa dijadikan bukti baru untuk melakukan jeratan hukum.

"Kalau kami melihat masih dari pengakuan mereka saja. Belum didukung alat bukti lain," ungkapnya.

Meski demikan, kata dia, KPK bisa menyimpulkan fakta-fakta persidangan untuk bisa dilakukan pengembangan.

Tapi, untuk saat ini fakta persidangan belum bisa dibuka lagi.

"Belum bisa. Kami belum bisa menyimpulkan. Nanti dari fakta-fakta kami simpulkan di tuntutan. Mengenai pihak-pihak terkait, nanti kami gelar ekspose. Tapi, setelah persidangan," bebernya.

Terkait apakah ada kemungkinan persidangan ulang karena ada perkembangan baru, Subari belum bisa memastikan.

"Istilah pengembangan kalau ada data baru. Tapi, sampai sekarang baru Agus (Agus Bhakti Nugroho) dengan Zainudin yang menerangkan (hal baru) adanya aliran ke DPRD (Lampung Selatan)," tandasnya.

Sita Aset

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyita sejumlah aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.

Terbaru, KPK kembali menyita sebidang tanah di Desa Marga Catuh yang berbatasan dengan Desa Sukatani, Kalianda.

Baca: Selain 16 Aset Tanah, KPK Juga Telusuri Speed Boat Milik Zainudin Hasan

Dari pantauan Tribun Lampung, Jumat, 2 November 2018, lahan yang sebagian ditanami jagung itu telah terpasang plang yang menerangkan bahwa aset tersebut telah disita KPK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut warga sekitar, ternyata plang tersebut sudah terpasang sejak dua hari lalu.

“Sekitar dua hari lalu dipasang plang sitaan itu oleh petugas yang didampingi polisi,” ujar Giman, warga sekitar.

Namun, ia tidak tahu sejak kapan tanah dibeli oleh Zainudin Hasan.

Hal sama dikatakan Jumiran, warga lainnya.

Menurutnya, plang sitaan KPK tersebut diketahui terpasang dua hari lalu.

Selain lahan di Desa Marga Catu, tanah milik Zainudin Hasan yang juga telah dipasang plang sitaan KPK ada di dekat kantor PLN cabang Kalianda.

Di tanah ini tidak ada bangunan apa pun. Sebagian lahan ditumbuhi semak belukar.

Saat tanya terkait aset-aset milik Zainudin Hasan yang telah disita dan dipasang plang oleh KPK, Camat Kalianda Erdiansyah mengaku tidak tahu.

Baca: BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Mengaku Setor Duit, Nanang Ermanto Bungkam

Motor HD hingga Speed Boat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan yang diduga berasal dari hasil penerimaan suap selama 2016-2018.

Zainudin Hasan kini menyandang status tersangka dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 57 miliar yang sumbernya dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.

"Penyitaan dilakukan pada 15-18 Oktober 2018 terhadap satu unit ruko, delapan bidang tanah dengan nilai saat harga transaksional sekitar Rp 7,1 miliar. Selain itu, disita juga tiga unit kendaraan darat dan air. Seluruh aset tersebut diduga milik ZH‎ yang diatasnamakan keluarga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Aset-aset yang disita tersebut yakni satu ruko di Bandar Lampung, dua bidang tanah di Desa Campang Tiga, lima bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, dan satu bidang tanah di Desa Ketapang.

Lalu sejumlah kendaraan mewah, seperti satu unit motor Harley-Davidson, satu unit mobil Toyota Vellfire, dan satu unit speed boat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved