Kebun Ganja 2 Hektare Ditemukan di Kawasan Hutan Talang Balak Tanggamus Lampung

Kebun Ganja 2 Hektare Ditemukan di Kawasan hutan Talang Balak Tanggamus Lampung

Editor: taryono
Dokumentasi Satnarkoba Polres Tanggamus
Penemuan kebun ganja di Talang Balak, Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur. 

Bahkan, di Amerika Serikat sudah ada izin produksi untuk empat jenis ganja demi keperluan obat atau medis.

Berikut negara yang melegalkan ganja:

Uruguay
Sejak 10 Desember 2013, Uruguay melegalkan ganja untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi di negara tersebut.

Belanda
Di Belanda, ganja bisa dibeli dan dikonsumsi bebas di kedai kopi. Belanda memang menjadi negara terdepan yang mereformasi Undang-Undang Narkotika, dengan menarik garis batas tegas antara narkoba ringan dan narkoba berat. Di Belanda, ganja bebas dikonsumsi dalam jumlah terbatas.

Siprus
Negara pulau di Laut Tengah Eropa ini melegalkan kepemilikian ganja maksimal 15 gram saja. Selain itu, diperbolehkan untuk menanam ganja maksimal hingga 5 batang pohon.

Meksiko
UU Narkotika di Meksiko tahun 2009 telah melegalkan kepemilikan ganja, kokain, heroin, ekstasi, dan sabu-sabu. Namun, kepemilikan tersebut dibatasi sampai 5 gram.

Kolombia
Di Kolombia, kepemilikan ganja untuk konsumsi pribadi maksimal 20 gram. Kokain juga dilegalkan dengan jumlah maksimal 1 gram.

Spanyol
Negeri di Semenanjung Iberia ini menolerir kepemilikan ganja secara pribadi sebanyak 2 batang tanaman.

Peru
Pemerintah Peru melegalkan kepemilikan ganja sampai batas 8 gram. Toleransi ini hanya diberikan kepada ganja, dan tidak kepada narkotika jenis lain.

Amerika Serikat
Negara bagian Colorado dan Washington di Negeri Paman Sam, mengizinkan kepemilikan ganja untuk konsumsi pribadi. Di Colorado dilegalkan untuk usia 21 tahun ke atas. Menanam ganja juga diperbolehkan hingga 6 batang pohon, asalkan dalam ruangan tertutup. Sementara di Washington, kepemilikan ganja maksimal 28 gram.

Kanada
Penggunaan ganja di Kanada telah diatur sejak 1999. Berdasarkan regulasi tersebut, pasien yang harus memperoleh pengobatan ganja diizinkan untuk menggunakannya.

Israel
Israel melegalkan ganja untuk beberapa progam penggobatan penyakit, di antaranya kemoterapi dan perawatan untuk pasien HIV.

Italia
Italia mengizinkan pasien yang memiliki resep obat mengandung ganja, untuk mengonsumsinya sebagai bentuk pengobatan.(berbagai sumber)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved