Caleg Tersangka Pelecehan Topi Adat
Periksa Maraton dan Sita Screenshot WA, Polisi Tetapkan Caleg Golkar Tersangka Pelecehan Topi Adat
Polda Lampung menetapkan seorang calon anggota legislatif sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan topi adat.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BAYU SAPUTRA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung menetapkan seorang calon anggota legislatif sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan pakaian adat Lampung. Seno Aji, nama caleg tersebut, menjadi tersangka dugaan pelecehan topi adat Sai Batin bernama Kikat Hanuang Bani melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris I Ketut Suryana membenarkan penetapan caleg Seno Aji sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton.
"Status Seno Aji sudah kami naikkan menjadi tersangka. Kami telah menyita ponsel merek Samsung J 7 Prime beserta screenshot WA (berisi tulisan dugaan pelecehan topi adat Sai Batin)," kata Ketut di ruang kerjanya, Selasa (12/11/2018).
Ketut menjelaskan, pihaknya melakukan gelar perkara setelah memperoleh keterangan dari saksi ahli bahasa, saksi ahli teknologi informasi, dan beberapa saksi lainnya. Meskipun sudah menetapkan sebagai tersangka, tetapi pihaknya belum menahan Seno Aji.
"Yang bersangkutan belum kami tahan. Kami masih menunggu arahan dari Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Subakti," ujar Ketut.
Ketut menambahkan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara caleg tersangka pelecehan topi adat ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Pihaknya kini menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara.
Adapun laporan terhadap Seno Aji masuk ke Polda Lampung dengan nomor LP/B-986/VII/2018/LPG/SPKT, tertanggal 10 Juli 2018, atas nama pelapor Amir Faizal Sanzaya. Dalam laporan itu, tertulis perkaranya adalah dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat pelaporan tersebut, beberapa warga adat Sai Batin juga mendatangi Polda Lampung. Mereka mengawal pelaporan dugaan pelecehan Kikat Hanuang Bani, topi adat Sai Batin, oleh Seno Aji.
Tak Merespons
Awak Tribun Lampung telah berupaya mengonfirmasi Seno Aji terkait penetapan status tersangka itu. Namun, hingga berita ini turun, Seno Aji tidak merespons panggilan ke dua nomor ponselnya. Pesan melalui WhatsApp serta Facebook juga tak berbalas.
Ketika laporan masuk pada 10 Juli 2018, Seno Aji menyampaikan permohonan maaf. Ia menyatakan tidak bermaksud melecehkan foto topi adat Sai batin yang ada di grup WhatsApp.
Seno Aji sendiri maju sebagai caleg dari Partai Golkar untuk Pemilihan Legislatif 2019 di Bandar Lampung. Saat ini, ia menjabat ketua Angkatan Muda Partai Golkar Bandar Lampung.