Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto Akhirnya Jelaskan Uang Rp 100 Juta dari Tersangka Agus BN
Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto Akhirnya Jelaskan Uang Rp 100 Juta dari Tersangka Agus BN
Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Meski demikian, Nanang mengaku tidak tahu menahu soal aliran uang yang diserahkam oleh Agus BN dari Zainudin Hasan.
"Aliran uang saya gak tahu tapi yang nyerahkan dari Agus, saya gak tahu (dari mana) hanya tahu pak bupati itu pengusaha," tandasnya.
Seperti diketahui Gilang Ramadhan bos dari CV 9 Naga yang terciduk KPK mulai menjalani sidang 11 Oktober 2018 Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty.
Baca: BREAKING NEWS - Nanang: Nggak Boleh Main Proyek, Buntu Minta ke Abang

Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Luhut Simanjutak.
Gilang didakwa telah melakukan gratifkasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (nif)
Baca: TKI Ngaku Deg-degan Makan Bareng Presiden di Singapura, Jokowi Malah Sindir Kaesang di Media Sosial
Baca: Inilah Baju Kerja Ridwan Kamil, Harga Murah Meriah dan Dipuji Presiden Jokowi
Baca: Heboh di Rumah Sakit, Wanita Muda Mendadak Minta Ditangani Dokter Sambil Bawa Ular