Akhirnya Terjawab, Mengapa Komodo Hanya Ada di Indonesia
Akhirnya Terjawab, Mengapa Komodo Hanya Ada d Indonesia. Para peneliti bisa memecahkan misteri ini
Akhirnya Terjawab, Mengapa Komodo Hanya Ada d Indonesia. Para peneliti bisa memecahkan misteri ini
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komodo merupakan spesies kadal terbesar di dunia yang panjangnya bisa mencapai tiga meter.
Ia tergolong predator buas yang bisa menyerang rusa dan manusia.
Tapi mengapa reptil satu ini hanya ditemukan di daerah Nusa Tenggara?
Menurut sebuah studi yang terbit di Prosiding Royal Society B, Rabu (14/11/2018), komodo bukannya tak bisa menjajah daerah lain atau menguasai dunia, tapi mereka memang tidak ingin melakukannya.
Baca: Sidak ke 2 SD, Tim Satgas Pangan Bandar Lampung Cek 20 Sampel Jajanan
Sekelompok ahli yang mengamati komodo di empat pulau selama satu dekade mengungkap bahwa komodo tidak pernah meninggalkan tanah kelahirannya sepanjang hidup.
Tim peneliti menyebut mereka adalah kelompok homebody atau anak rumahan yang sesungguhnya.
Padahal, jika komodo mau, mereka bisa menempuh puluhan mil dan melewati medan berat untuk sampai ke daerah lain.
Namun sepertinya mereka tidak merasa perlu melakukan itu.
Selain komodo, banyak spesies pulau yang cenderung lebih suka menetap di suatu daerah yang dekat dengan "rumah".
"Begitu hewan menjajah sebuah pulau, terlepas dari kemampuan luar biasa yang dimiliki, mereka memutuskan untuk cukup (lebih baik tinggal di rumah)," kata pemimpin studi Tim Jessop, profesor ekologi dari Deakins University, Australia, dilansir New York Times, Rabu (14/11/2018).
Penyebab perilaku ini mungkin berbeda tergantung spesies dan situasinya.
Namun hal yang membingungkan bagi para ahli adalah, jika hewan berada di suatu daerah selama beberapa generasi,
mereka berisiko melakukan perkawinan sedarah, menghadapi kelangkaan sumber daya, dan bahaya lain yang mungkin bisa dihindari jika mereka bergerak ke tempat lain.
Apakah komodo kurang percaya diri dalam melakukan navigasi ke daerah lain?
Baca: Polda Lampung Belum Terima Pengajuan Kuasa Hukum Caleg Tersangka Pelecehan Topi Adat