Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Pelaku Teror Bom Transmart Lampung Terdiam Divonis 2,8 Tahun Penjara
Oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Mansur Bustami, Warga Banyu Pringsewu ini divonis dengan pidana kurungan selama 32 bulan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID. BANDAR LAMPUNG - Terdakwa teror bom transmart Bintang Andromeda (25) akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang, Kamis 15 November 2018.
Oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Mansur Bustami, Warga Banyu Pringsewu ini divonis dengan pidana kurungan selama 32 bulan.
Hakim Ketua Mansur dalam persidangan mengatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Baca: Misteri Uang Satu Koper dan Nama Sjachroedin Disebut dalam Sidang Kasus Suap Zainudin Hasan
Majelis hakim pun mengadili Bintang Andromeda yang telah terbukti menguasai, atau menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Baca: Dituntut 4 Tahun Penjara, Pelaku Teror Bom Transmart Hampir Menangis Bacakan Pledoi
"Maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan menetapkan masa pidana dikurangi masa penahanan," kata Mansur dalam persidangan.
Mansur pun menanyakan kepada terdakwa apakah menerima atau tidak hasil putusan.
"Kalau tidak terima boleh mengajukan atau bisa pikir-pikir selama seminggu," tanya Hakim Ketua.
Namun terdakwa Bintang tidak sepatah kata pun muncul dari mulut terdakwa. Terdakwa pun diminta untuk konsultasi dengan penasihat hukumnya David Sihombing.
"Silahkan dikosultasikan dulu," sebut Mansur.
Bintang pun berdiskusi sebentar, seakan pasrah bintang pun hanya mengangguk-angguk dan hanya ada tatapan kosong.
"Jadi kami akan pikir-pikir selama seminggu," sebut David Sihombing.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan yang mengaku akan pikir-pikir.
"Sama pikir-pikir yang mulia," seru JPU.
Persidangan pun berakhir setelah Hakim ketua menutup sidang dengan mengetuk palu.
Sebelumnya diberitakan, akibat keusilannya, Bintang Andromeda (25) Warga Banyu Pringsewu akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana kurungan empat tahun.
Bintang Andromeda menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA lantaran menjadi otak keisengan teror bom Transmart Lampung, Selasa 15 Mei 2018.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mansur Bustami, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan membacakan tuntutan kepada terdakwa.
"Dalam persidangan terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Yang mana memenuhi unsur dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, menyerahkan, menguasai, atau menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," sebut JPU di ruang sidang Yustitia, Kamis 1 November 2018.
JPU pun menutut terdakwa agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang
mengadili terdakwa Bintang Andromeda karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai sesuatu bahan peledak.
"Maka menghukum terdakwa Bintang Andromeda dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," tegas JPU.