Caleg Tersangka Pelecehan Topi Adat

Golkar Bandar Lampung Klarifikasi Caleg Seno Aji soal Tersangka Pelecehan Topi Adat Sai Batin

DPD II Partai Golkar Lampung telah mengklarifikasi Seno Aji terkait status tersangka pelecehan topi adat.

Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Perwakilan warga adat Sai Batin melaporkan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Bandar Lampung yang juga calon anggota legislatif, Seno Aji, ke Polda Lampung, Selasa, 10 Juli 2018. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO DAN BAYU SAPUTRA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Yuhadi menyatakan telah mengklarifikasi calon anggota legislatif Seno Aji terkait status tersangka dugaan pelecehan topi adat Sai Batin.

Yuhadi menjelaskan, pihaknya akan mengagendakan pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk tokoh adat Lampung, dalam waktu dekat. Tujuannya untuk menempuh upaya perdamaian.

"Tadi sudah saya klarifikasi. Insya Allah dalam waktu dekat kami lakukan pertemuan dengan tokoh adat. Kami akan upayakan perdamaian," katanya, Rabu (13/11/2018).

Dari hasil klarifikasi, jelas Yuhadi, Seno Aji menyatakan tidak ada niat melecehkan adat Lampung.

"Kami berharap nanti ada perdamaian, laporan dicabut. Seno Aji akan didampingi oleh partai. Ini kekhilafan, tidak ada unsur kesengajaan," ujarnya.

Polda Lampung sejauh ini belum menerima pengajuan kuasa hukum dari Seno Aji, caleg yang berstatus tersangka dugaan pelecehan topi adat Sai Batin.

Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris I Ketut Suryana menjelaskan, pihaknya telah menetapkan caleg Seno Aji sebagai tersangka sejak 25 Agustus 2018.

"Tapi, kami belum terima pengajuan kuasa hukumnya. Berkas perkara sudah kami serahkan ke pihak kejaksaan (Kejaksaan Tinggi Lampung). Tersangka kami jerat pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dengan ancaman hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 750 juta," katanya dalam ekspose kasus di Graha Jurnalis Polda, Rabu (14/11/2018).

Selain belum ada pengajuan kuasa hukum, Kompol I Ketut Suryana mengungkapkan, sampai saat ini juga belum ada orang atau pihak yang menjamin tersangka sebagai tahanan kota.

"Terkait percakapan (di aplikasi percakapan WhatsApp), alasan tersangka adalah bercanda, tapi kebablasan," ujar Ketut.

Terkait penetapan tersangka sejak 25 Agustus 2018 tetapi baru menggelar ekspose kasusnya pada pertengahan November 2018, Ketut menyatakan hal itu tidak terkait dengan kondisi politik.

"Pelapornya adalah Amir Faizal Sanzaya. Ini tidak menyangkut politik. Kejadiannya (dugaan pelecehan topi adat Sai Batin) jauh sebelum penetapan caleg (oleh Komisi Pemilihan Umum)," kata Ketut.

Sementara Amir Faizal Sanzaya selaku pelapor mengapresiasi langkah polda menetapkan caleg DPRD Bandar Lampung asal Partai Golkar Seno Aji sebagai tersangka. Ia pun mengaku melapor ke polisi karena perkataan Seno Aji di grup WhatsApp menyangkut adat.

"Saya berharap ini jadi pembelajaran dalam menghargai adat," ujar Amir. "Saya menyerahkan ke adat mengenai kelanjutan proses hukum ini. Besok (Kamis, 15/11/2018) ada rapat dengan tetua adat di rumah Pun Edward Syah Pernong. Rapat itu juga akan membicarakan kasus ini," imbuh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved