Tribun Bandar Lampung
VIDEO - Pelaku Teror Bom Transmart Divonis 32 Bulan Penjara, Sang Ayah Menangis Histeris
Bintang membalas pelukan dengan memegang badan ayahnya kuat-kuat. Sang ayah terus memeluk seolah tak mau melepas anak kesayangannya.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Bintang Andromeda (25), terdakwa teror bom Transmart Lampung, dijatuhi vonis 32 bulan penjara.
Pasca sidang vonis, sang ayah langsung menjerit histeris.
Kejadian ini berlangsung saat Bintang keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 15 November 2018.
Dari pantauan Tribun Lampung, Bintang langsung disambut pelukan oleh sang ayah begitu keluar dari pintu.
Bintang membalas pelukan dengan memegang badan ayahnya kuat-kuat.
Sang ayah terus memeluk seolah tak mau melepas anak kesayangannya.
Namun, suasana penuh haru itu berakhir saat pengawal tahanan memisahkan keduanya dan membawa Bintang ke dalam mobil tahanan.
Tidak ada ucapan atau kata yang keluar juga dari mulut Bintang saat awak media menanyakan perihal putusan ini.
Baca: Dituntut 4 Tahun Penjara, Pelaku Teror Bom Transmart Hampir Menangis Bacakan Pledoi
Bintang pun masuk mobil tahanan tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Sementara sang ayah terus menjerit dan menangis.
Ia hanya bisa meratapi tembok ruang sidang PN Tanjungkarang dan terus menangis.
Ia pun ditenangkan oleh dua kerabatnya.
Pada akhirnya, sang ayah dibopong keluar ruang pengadilan.
Bintang Andromeda (25), terdakwa teror bom Transmart, dijatuhi vonis 32 bulan penjara.