Tribun Bandar Lampung
VIDEO - Pelaku Teror Bom Transmart Divonis 32 Bulan Penjara, Sang Ayah Menangis Histeris
Bintang membalas pelukan dengan memegang badan ayahnya kuat-kuat. Sang ayah terus memeluk seolah tak mau melepas anak kesayangannya.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 15 November 2018, majelis hakim yang diketuai Mansur Bustami mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Warga Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Pringsewu ini erbukti menguasai, atau menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
"Maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan dan menetapkan masa pidana dikurangi masa penahanan," kata Mansur dalam persidangan.
Mansur menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut.
"Kalau tidak terima, boleh mengajukan atau bisa pikir-pikir selama seminggu," kata hakim ketua.
Namun, tidak sepatah kata pun keluar dari mulut terdakwa Bintang.
Terdakwa pun diminta untuk konsultasi dengan penasihat hukumnya, David Sihombing.
"Silakan dikonsultasikan dulu," imbuh Mansur.
Bintang pun berdiskusi sebentar.
Baca: Terinspirasi Bom Surabaya, Terdakwa Bintang Pasang Bom Rakitan di Transmart
Seakan pasrah, Bintang pun hanya mengangguk-angguk dengan tatapan kosong.
"Jadi kami akan pikir-pikir selama seminggu," ujar David Sihombing.
Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Andri Kurniawan yang mengaku akan pikir-pikir.
"Sama pikir-pikir, Yang Mulia," kata JPU.
Persidangan pun berakhir setelah hakim ketua menutup sidang dengan mengetuk palu.
Akibat keusilannya, Bintang Andromeda (25) dituntut pidana empat tahun kurungan.