Tribun Bandar Lampung
VIDEO - Reaksi Pelaku Teror Bom Transmart Usai Divonis 32 Bulan Penjara
Bintang Andromeda (25), terdakwa teror bom Transmart, dijatuhi vonis 32 bulan penjara.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto
Persidangan pun berakhir setelah hakim ketua menutup sidang dengan mengetuk palu.
Akibat keusilannya, Bintang Andromeda (25) dituntut pidana empat tahun kurungan.
Baca: Iseng Teror Bom di Transmart Lampung, Ayah Menjerit Histeris Peluk Erat Sang Anak Usai Vonis
Warga Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Pringsewu ini menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA lantaran iseng melakukan teror bom Transmart Lampung, Selasa, 15 Mei 2018.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Mansur Bustami, jaksa penuntut umum (JPU) Andri Kurniawan membacakan tuntutan kepada terdakwa.
"Dalam persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Yang mana memenuhi unsur dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, menyerahkan, menguasai, atau menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," sebut JPU dalam sidang di Ruang Yustitia, Kamis, 1 November 2018.
JPU meminta majelis hakim mengadili terdakwa karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai sesuatu bahan peledak.
"Maka menghukum terdakwa Bintang Andromeda dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," tegas JPU.
Majelis hakim Mansur Bustami bertanya kepada terdakwa apakah menerima tuntutan tersebut atau melakukan pembelaan.
"Sudah dengar karena telah melakukan tindak pidana sebagai mana yang diatur dalam pasal 1. Jadi bagaimana, terima atau pleidoi?" tanya Mansyur.
Baca: Dituntut 4 Tahun Penjara, Pelaku Teror Bom Transmart: Saya Hanya Iseng. Kok Segitunya
"Ya, Yang Mulia. Kami akan mengajukan pleidoi," jawab kuasa hukum terdakwa, David Sihombing.
Majelis hakim pun mengabulkan sidang dengan agenda pleidoi pada Kamis, 8 November 2018.
"Kami beri waktu selama seminggu untuk membuat pleidoi. Sidang ditutup," tandasnya.
Seusai sidang, Bintang mengaku keberatan atas tuntutan JPU.
Dia berkilah, apa yang dilakukannya hanya keisengan belaka.
"Keberatan, gak terima. Karena saya hanya iseng. Kok segitunya," jawabnya.