Tribun Bandar Lampung
VIDEO - Reaksi Pelaku Teror Bom Transmart Usai Divonis 32 Bulan Penjara
Bintang Andromeda (25), terdakwa teror bom Transmart, dijatuhi vonis 32 bulan penjara.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Bintang Andromeda (25), terdakwa teror bom Transmart, dijatuhi vonis 32 bulan penjara.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 15 November 2018, majelis hakim yang diketuai Mansur Bustami mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Warga Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Pringsewu ini erbukti menguasai, atau menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
"Maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan dan menetapkan masa pidana dikurangi masa penahanan," kata Mansur dalam persidangan.
Mansur menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut.
"Kalau tidak terima, boleh mengajukan atau bisa pikir-pikir selama seminggu," kata hakim ketua.
Baca: Terdakwa Teror Bom di Mal Transmart Lampung Sesenggukan Sampaikan Pembelaan
Namun, tidak sepatah kata pun keluar dari mulut terdakwa Bintang.
Terdakwa pun diminta untuk konsultasi dengan penasihat hukumnya, David Sihombing.
"Silakan dikonsultasikan dulu," imbuh Mansur.
Bintang pun berdiskusi sebentar.
Seakan pasrah, Bintang pun hanya mengangguk-angguk dengan tatapan kosong.
"Jadi kami akan pikir-pikir selama seminggu," ujar David Sihombing.
Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Andri Kurniawan yang mengaku akan pikir-pikir.
"Sama pikir-pikir, Yang Mulia," kata JPU.
Persidangan pun berakhir setelah hakim ketua menutup sidang dengan mengetuk palu.
Akibat keusilannya, Bintang Andromeda (25) dituntut pidana empat tahun kurungan.
Baca: Iseng Teror Bom di Transmart Lampung, Ayah Menjerit Histeris Peluk Erat Sang Anak Usai Vonis
Warga Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Pringsewu ini menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA lantaran iseng melakukan teror bom Transmart Lampung, Selasa, 15 Mei 2018.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Mansur Bustami, jaksa penuntut umum (JPU) Andri Kurniawan membacakan tuntutan kepada terdakwa.
"Dalam persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Yang mana memenuhi unsur dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, menyerahkan, menguasai, atau menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," sebut JPU dalam sidang di Ruang Yustitia, Kamis, 1 November 2018.
JPU meminta majelis hakim mengadili terdakwa karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai sesuatu bahan peledak.
"Maka menghukum terdakwa Bintang Andromeda dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," tegas JPU.
Majelis hakim Mansur Bustami bertanya kepada terdakwa apakah menerima tuntutan tersebut atau melakukan pembelaan.
"Sudah dengar karena telah melakukan tindak pidana sebagai mana yang diatur dalam pasal 1. Jadi bagaimana, terima atau pleidoi?" tanya Mansyur.
Baca: Dituntut 4 Tahun Penjara, Pelaku Teror Bom Transmart: Saya Hanya Iseng. Kok Segitunya
"Ya, Yang Mulia. Kami akan mengajukan pleidoi," jawab kuasa hukum terdakwa, David Sihombing.
Majelis hakim pun mengabulkan sidang dengan agenda pleidoi pada Kamis, 8 November 2018.
"Kami beri waktu selama seminggu untuk membuat pleidoi. Sidang ditutup," tandasnya.
Seusai sidang, Bintang mengaku keberatan atas tuntutan JPU.
Dia berkilah, apa yang dilakukannya hanya keisengan belaka.
"Keberatan, gak terima. Karena saya hanya iseng. Kok segitunya," jawabnya.
Bintang pun berharap mendapat tuntutan yang ringan.
Karena atas keisengannya itu ia juga sudah meminta maaf.
"Ya saya berharap ringan-ringan. Saya juga sudah meminta maaf kepada pihak Transmart dan masyarakat Lampung," tandasnya.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum Bintang, David Sihombing.
Ia juga keberatan atas tuntutan JPU.
Baca: Terinspirasi Bom Surabaya, Terdakwa Bintang Pasang Bom Rakitan di Transmart
"Kami keberatan karena sudah meminta pihak ke pihak Transmart, dan ini kan terduga awalnya diduga teroris. Tapi, ini kan tidak," ucap dia.
Untuk itu, pada persidangan ke depan, David mengaku akan mengajukan pembelaan.
"Ini belum putusan. Kami yakin akan diputus ringan. Kami sangat optimis jika terdakwa tidak bersalah," tandasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Bintang Andromeda didakwa dengan sengaja telah menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat secara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
"Adapun perbuatan terdakwa yakni sebagai berikut. Pada hari Minggu, 13 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa berada di rumahnya di Jalan KUPT Dikdisbudpar, Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Pringsewu, mendapat informasi adanya aksi bom bunuh diri di Surabaya. Terinspirasi dengan kejadian tersebut, terdakwa membuka kanal YouTube mencari teknik pembuatan bom," ungkap JPU Andri Kurniawan saat membacakan dakwaan.
Setelah mendapat video pembuatan bom, kata JPU, terdakwa pada hari Selasa, 15 Mei 2018 sekitar pukul 06.00 WIB, bertempat di kamar kos-kosan sang pacar, Lady Novelty, Jalan Nusantara VI, Labuhan Ratu, terdakwa merakit bom.
"Saat merakit bom, pacarnya tidak di lokasi. Kemudian terdakwa merakit bom dengan dua botol minuman, tiga petasan, dan lima buah paku," tutur JPU.
Setelah bom rakitan jadi, terdakwa meninggalkan kos-kosan dan pergi bekerja di BFI Finance Lampung untuk menghadiri briefing.
"Sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa membawa bom rakitan tersebut ke kantor. Setelah briefing, terdakwa menggunakan sepeda motor miliknya bernopol BE 8083 UH menuju MBK. Rencananya, terdakwa meletakkan bom rakitan di Bioskop XXI. Namun, karena masih tutup, ia ke basement. Namun, di sana banyak orang dan CCTV. Maka terdakwa mengurungkan niatnya," jelas JPU.
Baca: Letakkan Kotak Isi Bom Rakitan di Transmart Lampung, Jaksa Tuntut Bintang Andromeda 4 Tahun
Lalu terdakwa mengalihkan objeknya ke Transmart.
Ia meletakkan bom rakitannya sekitar pukul 10.00 WIB.
"Terdakwa langsung menuju lantai atas di CGV dan langsung ke toilet pria. Kemudian meletakkan bom di toilet paling tengah. Kemudian dia pergi ke rumah keluarganya di Jalan Mayjen Sutiyoso, Kota Baru, Tanjungkarang. Di sini terdakwa mengaku ingin membuat heboh dan viral di sosial media," sebut JPU.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Mas Ronifajri melihat bom rakitan yang diletakkan oleh terdakwa. Saksi pertama melapor ke saksi kedua Heliza Noviana untuk kemudian diteruskan ke sekuriti Arif baru dilaporkan ke pihak polisi.
"Atas kejadian tersebut, banyak pedagang dan pengunjung lari keluar, dan pengelola Transmart menutup sementara agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," sebutnya.
Kemudian, lanjut JPU, dari hasil penyelidikan yang disebut dalam berita acara laboratoris kriminalistik nomor lab 59/BHF/2018 tanggal 18 Mei 2018 yang dibuat Puslabfor Bareskrim Polri cabang Palembang, menyimpulkan bahwa barang yang dirakit oleh terdakwa dikategorikan sebagai bom rakitan/alat peledak yang belum lengkap dikarenakan tidak mempunyai detonator dan power. Namun, isian yang terdapat di serpihan mengandung bahan peledak jenis low explosive," tutur JPU.
JPU pun menerapkan ancaman pidana dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang. (*)