Misteri Linggis yang Digunakan Haris untuk Menghabisi Satu Keluarga di Bekasi

Misteri Linggis yang Digunakan Haris untuk Menghabisi Satu Keluarga di Bekasi

Editor: taryono
Istimewa
Kasus Pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi mulai terungkap. 

Kemudian pada hari Selasa (13/11/2018) sekitar pukul 06.30 WIB barulah jenazah Diperum, istri dan kedua anaknya ditemukan.

Haris kemudian ditangkap saat akan mendaki Gunung Guntur di Garut, Jawa Barat pada Rabu (14/11/2018) malam.

Ia mengaku akan mendaki gunung untuk menenangkan diri.

Kini polisi telah menahan Haris di Polda Metro Jaya.

Ia disangka dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman mati.

Dalam Kondisi Sadar

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, Haris Simamora membunuh keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi, Jawa Barat, dalam kondisi sadar.

"Pengakuannya dia sadar ya (melakukan pembunuhan)," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).

Wahyu memastikan Haris tidak dalam pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang saat melakukan pembunuhan.

Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, Haris dinyatakan normal secara psikologis.

"Pelaku ini normal karena dia juga pernah bekerja di situ, mengawasi kos-kosan. Namun, kami tetap akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia. 

Wahyu menambahkan, Haris membunuh keluarga Diperum Nainggolan saat para korbannya tengah tertidur sekitar pukul 23.00. 

Diperum dan istrinya dibunuh dengan senjata tajam.

Sementara itu, kedua anak Diperum dicekik hingga tewas. 

Setelah melakukan pembunuhan, Haris kemudian pergi dengan Nissan X-Trail yang terparkir di depan rumah korban.

Kemudian pada Selasa (13/11/2018) sekitar pukul 06.30, barulah jenazah Diperum, istri, dan kedua anaknya ditemukan.

Haris kemudian ditangkap saat akan melakukan pendakian di Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat pada Rabu (14/11/2018) malam.

Kini polisi telah melakukan penahanan terhadap Haris. Ia disangkakan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved