Menhub Ultimatum Manajemen Grab dan Go-Jek

Budi meminta manajemen Grab dan Go-Jek segera berbenah untuk menyelesaikan masalah dengan mitranya.

kompas.com
Ilustrasi taksi online 

Sikap Kemenhub terbaru ialah berencana memberi sanksi kepada Grab dan Go-Jek, bahkan mencabut izin operasi.

"Suatu waktu kalau sudah berlebihan akan kita beri sanksi," ujar Budi. 

Baca: Permenhub 108 Bakal Direvisi, Perusahaan Aplikasi Transportasi Online Dapat Perlakuan Khusus

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperingatkan Go-Jek dan Grab Indonesia untuk segera menyelesaikan persoalan seperti yang dituntut oleh para pengemudinya yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Budi menjelaskan, selama ini pihaknya telah menerima sekaligus menampung aspirasi para driver dari kedua penyedia operator jasa transportasi itu.

Bahkan setelah itu baru disampaikan dan diteruskan ke manajemennya.

Oleh karena itu, lanjut Budi, para operator harus melakukan perbaikan dan pembenahan agar persoalan ini cepat selesai dan mereda serta tidak menimbulkan maupun memunculkan persoalan baru.

Apalagi, aksi para pengemudi mengganggu pengguna jalan dan menyebabkan kemacetan sejumlah ruas jalan.

Pada Selasa (12/11/2018) lalu, Aliando menggelar "Aksi 13.11" untuk menagih janji operator atau aplikator terhadap tuntutan mereka sebelumnya.

Setidaknya, ada sembilan poin yang ditagih oleh Aliando kepada para aplikator. Di antaranya, open suspend tanpa syarat, hapus praktik kewajiban berbadan hukum, pemberian pelatihan dan hapus praktik potongan PPH dan lain sebagainya di seluruh kantor OPS Go-Jek dan Grab. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ancaman Sanksi Menhub untuk Grab dan Go-Jek

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved