Empat Kali Cabuli Anaknya Hingga Hamil, Sang Ibu Kaget Begitu Tahu Pelakunya, Ternyata
Empat Kali Cabuli Anaknya Hingga Hamil, Sang Ibu Kaget Begitu Tahu Pelakunya, Ternyata..
Empat Kali Cabuli Anaknya Hingga Hamil, Sang Ibu Kaget Begitu Tahu Pelakunya, Ternyata..
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TEMBILAHAN - Nur (30) tak menyangka pernikahannya yang kedua kalinya kini mendapat ujian berat.
Kenyataan pahit yang harus diterima Nur karena kondisi anaknya, sebut saja Bunga, yang baru berusia 13 tahun hamil tujuh bulan.
ZA (48) adalah suaimnya yang kedua Nur, setelah suaminya yang pertama meninggal dunia.
Baca: 27 Tahun Mengabdi di Institusi TNI, Sulthon Hasanudin Kini Pimpin PT KAI Tanjungkarang
Selama ini harapan masa depannya beserta anaknya disandarkan pada ZA.
Namun harapan tidak sesuai dengan kenyataan.
Justru ZA menjadi membuat aib keluarganya. ZA menggauli anaknya hingga hamil.

Usia kehamilan Bunga sudah memasuki 7 bulan bulan.
Kenyataan yang terpaksa diterima Nur bahwa anak dari Bunga harus memiliki bapak.
Maka Nur harus tabah dan sabar serta pasrah untuk merelakan ZA yang tak lain suaminya menikahni Bunga.
"Saya pasrah dan rela jika suami saya ini harus menikahi anak saya yang sekarang mengandung anak darinya,” ujar Nur saat ikut melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Inhil Senin (19/11/2018).
Baca: Misteri Penemuan Mayat Wanita Muda Iin Puspita di Lemari Rumah Kost 21 Mampangprapatan
Baca: Jangan Gampang Percaya 3 Zodiak Ini, Mulai dari Suka Nguping hingga Tukang Gosip
Baca: Pembunuh Mantan Wartawan yang Mayatnya di Dalam Drum Akhirnya Ditangkap, Ini Identitasnya
Baca: Debu Gunung Anak Krakatau Mereda, Warga Pulau Sebesi Lega Tak Perlu Pakai Masker Lagi
Menyakitkan memang, namun itulah kenyataan yang harus diterima Nur.
Aib itu berawal pada Mei 2018 silam.
Bunga pertamakali digauli oleh ZA dirumah sendiri.
ZA mengakui bahwa upayanya menggauli Bunga dengan cara paksaan.
Sampai akhirnya sebanyak empat kali ZA menggauili anak tirinya tersebut.
Hingga kini Bunga diketahui kehamilannya memasuki usia 7 bulan.
Ditinggal Suami
Nur menuturkan, sejak suami yang juga ayah kandung korban meninggal, dirinya menikah lagi dengan tersangka.
“Saat ini usia pernikahan sudah 7 tahun lamanya,” ucap Nur lirih.
Tindak Pidana (TP) Persetubuhan anak di bawah umur ini akhirnya dilaporkan oleh Bah (44) yang merupakan paman korban ke Mapolres Inhil, Senin (18/11/2018) sekira pukul 14.00 WIB.
“Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” ujar Kapolres Inhil AKBP Chriatian Rony, S.IK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Syafril Joni, SE kepada Tribun Pekanbaru (grupTribunlampung.co.id) Senin (19/11/2018) pukul 19.23 WIB.
Sebelumnya, Jum’at (16/11/2018) lalu, paman korban menghubungi saksi berinisial Jun untuk menanyakan perihal persetubuhan yang dilakukan oleh ZA kepada korban Bunga (keponakan pelapor).
Kabar itu dibenarkan oleh saksi.
Selanjutnya, pelapor menjumpai korban dan menanyakan kebenaran berita tersebut, korban juga membenarkan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Baca: Instagram Akan Hapus Komentar Palsu, Like dan Followers dari Layanan Pihak Ketiga
Baca: Anak SMA Jadi Penadah Motor Curian, Kolaborasi dengan Mahasiswa
Baca: Respons Luna Maya Digoda Melanie Ricardo Balikan Lagi Sama Mantan
Baca: Pacaran di Tempat Sepi, ABG Diperkosa 3 Pria, Sang Kekasih Malah Kabur
Warga kelurahan Tembilahan Hilir ini mengakui telah melakukan perbuatan terlarang ini sebanyak 4 kali yang awalnya dilakukannya dengan paksaan pada bulan Mei 2018 di rumah Terlapor. (*)