Oknum Guru SD Nekat Berbuat Cabul Terhadap 2 Muridnya Berkali-kali di Ruang Kelas

Oknum guru SD itu nekat berbuat cabul kepada dua orang muridnya di dalam ruang kelas.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Oknum guru SD berbuat cabul terhadap 2 muridnya. 

Kasus pencabulan murid yang dilakukan LN, menjadi kasus kedua, yang melibatkan oknum guru SD sebagai tersangka di Muna.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Muna menangkap oknum guru SD berinisial RA (55).

RA yang berprofesi sebagai guru olahraga itu ditangkap polisi karena mencabuli 7 orang muridnya, saat sedang praktik olahraga.

“Kami sudah melakukan penahanan (tersangka RA), dan saat ini sedang dalam proses," ungkap Agung, Sabtu (17/11/2018).

"Pelaku memang mengakui tindakan pencabulan terhadap 7 anak tersebut,” lanjut Agung.

Menurut Agung, aksi bejat itu terjadi ketika pelaku RA memanggil 7 orang pelajar untuk melakukan praktik olahraga kayak dan pull up.

"Saat melakukan praktik olahraga itu, ia melakukan pencabulan terhadap pelajar SD,” ujarnya.

Saat muridnya sedang melakukan kayang dan pull up, pelaku kemudian menggerayangi bagian organ intim muridnya.

Seusai melakukan aksinya, pelaku juga memberikan dan membagikan uang Rp 2.000, kepada masing-masing korbannya.

Hal itu dilakukan pelaku agar korban tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada siapa pun.

Namun, tindakan pelaku RA diketahui orangtua murid.

Para orangtua murid ramai-ramai melaporkan pelaku ke mapolres.

Baca: Siswi SD Keguguran di Sekolah, Dicabuli Paman Selama Setahun Sejak Orangtua Korban Meninggal

“Korban sudah kami lakukan therapy healing untuk mencegah gangguan psikologisnya,” ucap Agung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RA kini diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna.

Ia dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli 2 Muridnya, Seorang Guru Ditangkap Polisi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved