Penerimaan CPNS 2018

Gunakan Sistem Peringkat, Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Ada di Situs Pemda

Badan Kepegawaian Daerah Lampung memastikan jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2018 dengan sistem peringkat (ranking).

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUN/HERUDIN
Ilustrasi tes penerimaan CPNS 2018 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Kepegawaian Daerah Lampung memastikan jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2018 dengan sistem peringkat (ranking).

Jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2018 diperkirakan 6-7 hari sejak terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018.

Permenpan RB 61/2018 sendiri telah terbit per 19 November 2018.

Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Lampung Henry Riduan mengutarakan kepastian jadwal pengumuman hasil SKD dengan sistem ranking tersebut.

Kepastian jadwal pengumuman itu merujuk pernyataan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara M Ridwan di beberapa media daring.

"Kalau melihat pernyataannya, ya seperti itu. Itu juga menjadi payung hukum bagi para peserta (tes CPNS) terkait kelulusan SKD dengan sistem ranking," katanya, Jumat, 23 November 2018.

Baca: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Ditentukan 24-25 November 2018

Henry mengungkapkan, pengumuman hasil SKD nantinya juga akan termuat dalam situs pemda masing-masing.

Untuk itu, pihaknya mengimbau para peserta tes CPNS agar rajin mengecek situs pemda tempat mendaftar CPNS.

Sebelum mengumumkan hasil SKD, jelas, BKN akan menyosialisasikan Permenpan RB 61/2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS 2018.

BKN, imbuh dia, telah mengundang perwakilan pemerintah daerah, termasuk Lampung.

Khusus Pemprov Lampung, Henry mengungkapkan, BKN mengundang dalam rangka konsiliasi (pertemuan untuk penyelesaian masalah) di Jakarta pada Sabtu dan Minggu, 24-25 November ini.

Total ada 210 pemda yang telah mendapat undangan, merujuk surat dari BKN.

"Informasinya, nanti akan ada verifikasi dan validasi setiap instansi terhadap hasil SKD. Termasuk juga menentukan siapa yang berhak ikut SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) melalui passing grade (nilai ambang batas) ataupun sistem ranking," paparnya.

Baca: Jawaban BKD Bandar Lampung soal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018

Waspadai Hoaks

Di media sosial, beredar kabar bahwa Panitia Seleksi Nasional akan mengumumkan SKD CPNS 2018 secara serentak pada 29 November.

Di Twitter, misalnya. Dalam unggahan akun @Ani92630480 pada akun @BKNgoid, terlihat screenshoot isi email yang berisi pengumuman SKD menurut jadwal Panselnas pada 29 November 2018.

"Tetap pantau website resmi www.kemenag.go.id ya. Semoga berhasil, salam," demikian kutipan pada email tersebut.

Membalas cuitan itu, BKN menyatakan bahwa ada banyak akun Twitter yang namanya mirip dengan akun BKN.

Akun tersebut, menurut admin BKN, menginformasikan hal-hal yang belum jelas.

BKN pun menyarankan agar para warganet mematikan notifikasi (pemberitahuan), tidak lagi mem-follow akun itu, dan jangan percaya pada kabar bohong.

Aturan Jika Formasi Kosong

Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai pemenuhan kebutuhan atau formasi CPNS 2018 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018.

Peraturan tersebut membahas tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan atau formasi dalam seleksi CPNS 2018.

Salah satunya untuk menentukan peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Baca: Langkah BKN Sebelum Mengumumkan Hasil Kelulusan SKD CPNS 2018

Pengolahan hasil dari kedua tes ini mempunyai bobot masing-masing, di mana nilai SKD sebesar 40 persen dan 60 persen untuk SKB.

Namun, bagaimana bila formasi tetap belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB?

Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 menyebutkan beberapa tata cara pengisian formasi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, sebagai berikut:

1. Formasi umum

Dalam aturan tersebut menyebutkan, apabila kebutuhan formasi umum belum terpenuhi maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.

Peserta tersebut haruslah memenuhi nilai ambang batas sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berperingkat terbaik.

Kemudian, apabila belum juga terpenuhi maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.

Tentunya, peserta yang dapat mengisi kekosongan ini harus memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, yakni paling rendah 255 dan berperingkat terbaik.

Baca: 7 Syarat Peserta Tes Penerimaan CPNS 2018 yang Tak Lolos Passing Grade SKD tapi Bisa Ikut SKB

2. Formasi khusus

Apabila kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.

Peserta tersebut memenuhi nilai ambang batas formasi umum sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berperingkat terbaik.

Dalam hal kebutuhan formasi khusus sesuai aturan di atas belum juga terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.

Tentunya, peserta tersebut memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum yang diatur pada Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2018, yaitu nilai kumulatif SKD minimal 255 dan berperingkat terbaik.

Instansi Daerah

Sementara untuk instansi daerah, apabila masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya, di mana jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan atau lokasi formasi yang berbeda.

Peserta tersebut memenuhi nilai ambang batas formasi umum sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berperingkat terbaik.

Kemudian apabila belum terpenuhi juga, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan atau lokasi formasi berbeda.

Baca: Komentar BKPSDM Tanggamus soal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018

Peserta yang dapat mengisi formasi yang kosong ini harus memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, yaitu dengan skor minimal 255 dan berperingkat terbaik.

Hal yang perlu diketahui, peraturan tersebut tidak berlaku untuk formasi eks tenaga honorer kategori II.

Adapun passing grade atau nilai ambang batas yang ditentukan pemerintah sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 adalah sebagai berikut: 

Seperti diketahui, proses rekrutmen saat ini telah sampai pada tes seleksi kompetensi dasar (SKD) yang telah dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia.

 

Hingga Jumat (23/11/2018), hasil SKD belum dikeluarkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah hasil SKD keluar, maka peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved