Nikah Dini yang Membawa Maut, Seorang Suami Aniaya Istrinya hingga Tewas

Nikah Dini yang Membawa Maut, Seorang Suami Aniaya Istrinya hingga Tewas.

Editor: Safruddin
net
pernikahan dini 

Alasan inilah yang menyebabkan Pengadilan Agama Indramayu memberikan dispensasi kepada Y untuk dinikahkan secara dini.

Hakim mengabulkan permohonan wali gadis itu berdasarkan Undang-undang Perkawinan Tahun 1974 yang mengatur usia pernikahan minimum 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.

Pasangan yang baru menikah rata-rata tinggal rumah keluarga pengantin pria, termasuk gadis Y.

Setelah 4 bulan menikah, Y hamil. Sembilan bulan kemudian Y melahirkan dengan operasi caesar.

Namun sebulan kemudian bayi tersebut meninggal. Sekitar dua tahun sejak pernikahan itu, Y kerap mengeluh kepada neneknya karena kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

"Kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi selama pernikahan mereka," kata Yuyun dikutip Thejakartapost.com.

Kasus penganiayaan terhadap Y terungkap setelah neneknya mendapat informasi dari kerabat tentang kondisi cucunya itu.

Awalnya, kerabat itu membaca status D, suami Y, di Facebook yang menampilkan wajah istrinya dalam keadaan babak belur dan lebam.

Sang nenek kemudian bergegas menuju rumah mertua Y. Namun cucunya itu sudah dibawa ke RSU Indramayu.

Beberapa jam kemudian, Y dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 21 September 2018 pukul 20.00 WIB.

Keluarga korban menolak otopsi. Keesokan harinya, Sabtu, 22 September, jenazah Y dikebumikan. Kepala Polres Indramayu AKBP Yoris Maulana Marzuki mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.

"Nanti kami akan segera beritahu perkembangan terbaru kasus ini," kata Yoris.

Baca: Jenderal Andika Perkasa KSAD, Ini Komentar Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo

Kegagalan negara Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Barat menyebut kasus yang menimpa gadis Y sebagai bukti kegagalan orang dewasa dan pemerintah dalam melindungi anak.

Sekretaris KPI Jawa Barat Darwinih menyebutkan, gadis Y sebenarnya bisa diselamatkan dengan disekolahkan dan bermain dengan teman sebayanya.

"Ia bisa diselamatkan jika dia bersekolah dan bermain dengan temannya. Ini bukan hanya orang dewasa yang gagal melindungi dia, tetapi juga negara," katanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved