Nikah Dini yang Membawa Maut, Seorang Suami Aniaya Istrinya hingga Tewas

Nikah Dini yang Membawa Maut, Seorang Suami Aniaya Istrinya hingga Tewas.

Editor: Safruddin
net
pernikahan dini 

Betapa tidak, di Indramayu sendiri, tingkat pernikahan anak di bawah umur tetap tinggi.

Pada tahun 2017 Pengadilan Agama Indramayu memberikan 287 dispensasi pernikahan dini dan pada 2016 sebanyak 354 dispensasi.

"Dalam pernikahan anak, wanita cenderung menjadi korban kekerasan rumah tangga, terutama ketika mereka tak terdidik dan minim pengetahuan tentang kesetaraan gender," tandas Yuyun, sekretaris KPI Indramayu.

KPI menyerukan revisi usia minium calon pengantin. Sebab, pernikahan dini berpotensi menimbulkan masalah-masalah rumit, salah satunya kekerasan dalam rumah tangga.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 95 kekerasan yang berkaitan dengan pernikahan anak dalam enam tahun ke balakang. Kasus yang dilaporkan ini hanyalah puncak gunung es.

"Pemerintah harus melindungi anak-anak kita. Kami mendesak Presiden (Joko Widodo) untuk mempercepat pembahasan tentang Perppu tentang pernikahan anak," tandas Darwinih.

Baca: BKN Beri Contoh Kasus Penentuan Peserta SKB Agar Tak Bingung Pahami Permenpan No 61 Tahun 2018

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : pernikahan-dini-berujung-maut-seorang-istri-tewas-dianiaya-suaminya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved