Motif JD Buat 843 Meme Hoaks di Instagram, Bermula dari Ahok yang Terjerat Kasus Penistaan Agama
Motif JD Buat 843 Meme Hoaks di Instagram, Bermula dari Ahok yang Terjerat Kasus Penistaan Agama
"Kenapa Pak Jokowi? Karena saya kurang suka dengan kebijakannya menaikkan harga tanpa pemberitahuan, seperti BBM dan tarif listrik," ucap dia.
JD telah mengunggah sebanyak 1.186 kali, di mana 843 unggahan berupa gambar ia edit sendiri.
Kemampuannya itu diperoleh dari hasil belajar secara otodidak.
Saat melakukan aksinya, ayah satu anak itu menyebutkan bahwa ia bertindak sendiri.
Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada penyidik, JD pun mengakui ada motif ekonomi di balik tindakannya.
Ia mengaku menyesal atas aksinya. Selama ini, ia merasa aman-aman saja atas tindakan tersebut, sebab JD mengaku jarang membaca berita soal penangkapan pelaku penyebar hoaks.
Oleh sebab itu, ia pun menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarganya, rakyat Indonesia, Polri, dan teman-temannya.
Tak ada permintaan maaf kepada Jokowi, JD mengaku bukan oknum yang mengedit unggahan yang ia bagikan.
"Itu bukan saya yang edit, jadi saya ambil dari explore Instagram, lalu saya post sendiri," tuturnya.
Pada kesempatan itu, JD juga mengimbau kepada publik agar tidak menggunakan media sosial sebagai sarana untuk melakukan tindakan tidak terpuji seperti yang ia lakukan.
Baca: Disebut Polisi Kembalikan Duit Rp 2 Miliar, Dahnil Anzar Berikan Klarifikasi
"Saya imbau kepada seluruh teman-teman di media sosial, yang masih memilki akun IG, Facebook, Twitter atau yang lainya, yang digunakan untuk sebar provokasi, kebencian, hoaks, dan gibah, agar berhenti lakukan hal tersebut," ujar JD.
Tersangka JD dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia juga akan dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta KUHP.
Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Guru, Bagikan Via WhatsApp, Facebook, dan Instagram
Hukuman maksimal bagi tersangka adalah 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.