Tribun Bandar Lampung
Ungkap Modus Baru Peredaran Barang Illegal di Lampung, BPOM Bakar Produk Senilai Rp 12,8 Miliar
Peredaran produk ilegal di Lampung menunjukkan tren meningkat secara nilai ekonomis sepanjang tahun ini.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
"Gubernur telah membangun tim jejaring pangan Lampung, melalui Pergub 36 Tahun 2013 tentang Sistem Keamanan Pangan. Harapannya meningkatkan sinergi sehingga perlindungan pangan terhadap masyarakat lebih optimal," sebutnya.
Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Lampung, Yoni Rizal Khova, menegaskan kepolisian siap membantu BBPOM untuk menindak para pelaku kejahatan konsumen.
Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Kejati Lampung, Nixon Lubis, mengatakan bahwa setiap pelaku kejahatan konsumen yang terbukti mengedarkan barang ilegal bisa diseret ke kursi pesakitan peradilan umum.
"Sesuai pelimpahan, yang melanggar pasal kejahatan konsumen bisa dikenakan penahan dan diajukan ke persidangan," kata Nixon.

• VIDEO TEASER - BBPOM Musnahkan Kosmetik dan Obat Ilegal Senilai Rp 12 Miliar
Bisa Mengganggu Pencernaan
Sementara dr Asih Hendrastuti, Dokter Umum di Bandar Lampung mengaku hasil temuan produk ilegal oleh BBPOM Bandar Lampung patut diapresiasi.
Terutama produk kosmetik, yang rentan mengancam kesehatan pengguna.
Khusus produk kosmetik ilegal harus diawasi ketat karena mengandung zat kimia berbahaya, seperti merkuri.
Penggunaan zat kimia dalam kosmetik wajib diuji di laboratorium instansi terkait.
"Merkuri merupakan suatu bahan kimia yang dapat ditemukan sebagai bahan tambahan dalam sabun dan krim pencerah kulit, serta sebagai pengawet produk kosmetik, terutama untuk produk maskara dan pembersih rias mata," katanya.
Merkuri sangat populer dipakai dalam kandungan produk pemutih karena kemampuannya menghambat pembentukan melanin, sehingga kulit tampak lebih cerah dalam waktu singkat.
Padahal di balik hal itu, merkuri justru sangat berbahaya.
• VIDEO - BBPOM Bandar Lampung Musnahkan 130.308 Obat dan Makanan Ilegal
Di Indonesia, penggunaan merkuri pada produk-produk tersebut sudah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika.
Kemudian, diperjelas dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor HK.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik.
Paparan yang tinggi terhadap merkuri dapat berupa kerusakan pada saluran pencernaan, sistem saraf, dan ginjal.
Selain itu, merkuri juga berisiko mengganggu berbagai organ tubuh, seperti otak, jantung, ginjal, paru-paru, dan sistem kekebalan tubuh.