Tribun Bandar Lampung

Ungkap Modus Baru Peredaran Barang Illegal di Lampung, BPOM Bakar Produk Senilai Rp 12,8 Miliar

Peredaran produk ilegal di Lampung menunjukkan tren meningkat secara nilai ekonomis sepanjang tahun ini.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
BBPOM Bandar Lampung memusnahkan pangan dan obat ilegal, Senin, 26 November 2018. 

Meski demikian, sebenarnya penggunaan merkuri tidak sepenuhnya dilarang.

Berdasarkan lampiran dari Peraturan Kepala BPOM disebutkan dua jenis merkuri yang diperbolehkan dalam kadar 0,007 persen dan hanya untuk digunakan pada produk tata rias mata dan pembersih tata rias mata.

Pemakaian merkuri selain untuk produk tersebut, dianggap sebagai penyalahgunaan dan produknya dilarang untuk dipasarkan.

Bagi yang sudah terpapar bahan merkuri ini, segera temui dokter dan konsultasi apa yang harus dilakukan. (nif/val)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved